* Polusi udara meliputi: polusi dalam ruangan seperti asap rokok orang lain, asap kompor, briket batu bara, asap kayu bakar, asap obat nyamuk bakar.
Baca Juga: 4 Pemeriksaan Pra Nikah dan 6 Pemeriksaan Pra Hamil, Baiknya Dilakukan
Polusi di luar ruangan, seperti gas buang industry, gas buang kendaraan bermotor, debu jalanan, asap kebakaran hutan, debu vulkanik gunung meletus. Polusi di tempat kerja seperti bahan kima, debu/zat iritasi, dan gas beracun.
Peran outdoor pollution masih dalam kajian tim ahli, akan tetapi perannya kebih kecil dibandingkan asap rokok.
Sedangkan indoor pollution yang disebabkan oleh bahan bakar biomass (seperti kayu bakar, arang, dan lain-lain) yang digunakan untuk keperluan rumah tangga merupakan faktor risiko lainnya.
Asap Rokok yang Dihembuskan Perokok Lebih Berbahaya
Pajanan asap rokok melibatkan perokok yang menghirup asap rokok utama, dan orang di sekelilingnya yang menghirup asap rokok orang lain (AROL) berupa asap yang dihembuskan perokok dan asap sampingan yang keluar dari ujung rokok yang dibakar.
Kandungan bahan kimia pada asap rokok sampingan ternyata lebih tinggi disbanding asap rokok yang dihirup perokok, hal itu antara lain karena tembakau terbakar pada temperature lebih rendah ketika rokok sedang tidak dihisap, membuat pembakaran menjadi kurang lengkap dan mengeluarkan lebih banyak bahan kimia.
Oleh karena itu AROL berbahaya bagi kesehatan dan tidak ada kadar paparan minimal AROL yang aman.
Risiko pajanan AROL bergantung bnyak hal antara lain luasnya ruangan, ventilasi ruangan dan banyaknya individu dalam ruangan.
Pajanan asap rokok sejak usia dini (perokok pasif) berisiko meningkatkan infeksi pernapasan dan gangguan pernapasan serta pertumbuhan perkembangan paru.(*)
Baca Juga: Kelainan Darah Thalasemia Muncul Pada 2 Tahun Pertama Kehidupan, Ini Gejalanya