Find Us On Social Media :

Seorang Peserta Kaget dengan Tagihan Hingga 7 Juta Rupiah, BPJS Tawarkan Cicilan Tunggakan Agar Kepesertaan Tetap Aktif

Seorang peserta BPJS Kesehatan kaget harus membayar tagihan hingga 7 juta Rupiah.

GridHEALTH.id -  Sebuah video yang memperlihatkan peserta BPJS Kesehatan mendapatkan tagihan hingga Rp 7 juta, viral di media sosial TikTok. Video tersebut diunggah oleh akun ini, Selasa (17/5/2022).

"Ku kira bakal diblokir kalau gak bayar, ternyata menumpuk. Ada yang tahu cara stop BPJS gak sih," tulis akun tersebut. #bpjs/

Video itu telah ditonton oleh 3,8 juta pengguna dan disukai oleh 137.900 pengguna media sosial Tik Tok.

Lalu bagaimana solusinya, apakah harus berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan? Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Perlu dipahami bahwa program jaminan kesehatan nasional ini bersifat mandatory atau wajib," terangnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/05/2022).

Artinya, setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam skema program BPJS Kesehatan.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini bisa dilakukan setiap bulan sebelum tanggal 10. "Iuran secara rutin dibayarkan oleh peserta setiap bulan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya," imbuh Iqbal.

Masyarakat Indonesia bisa memilih kelas BPJS Kesehatan sesuai kemampuan membayarnya.

Bahkan bagi masyarakat yang masuk ke dalam kategori penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan, maka iurannya peserta tidak perlu membayarkan iuran tiap bulannya.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Biaya Pasien Hepatitis 'Misterius' Ditanggung BPJS

Baca Juga: Healthy Move, Cukup Berolahraga Tiga Kali Seminggu Bisa Mengurangi Risiko Depresi

"Jika termasuk dalam kategori penerima bantuan iuran maka iurannya ditanggung oleh negara melalui pembiayaan APBN atau APBD," jelasnya.