Find Us On Social Media :

Bisnis Antigen Dikondisi Pandemi Saat Ini, Siap-siap Gulung Tikar?

Nasib usaha antigen dan PCR setelah dilonggarkannya aturan perjalanan.

GridHEALTH.id – Kondisi Covid-19 yang belakangan mulai mereda, membuat sejumlah aturan mulai dilonggarkan.

Selain izin tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum, peraturan yang juga mulai dilonggarkan yakni menunjukkan hasil antigen ataupun polymerase chain reaction (PCR) saat menggunakan transportasi umum.

Dari laman Sekertariat Kabinet, aturan ini berlaku bagi penumpang yang menggunakan kereta api, pesawat terbang, bus, maupun kapal laut.

Aturan terbaru ini berlaku terutama bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan ketiga (booster).

“Kami meyakini, kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dikutip dari Kontan.co.id (23/5/2022).

Terkait peraturan baru ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri.

SE Kemenhub merujuk pada Surat Edaran Satgas Covid-19 mengenai Ketentuan Perjalanan Orang pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu SE Nomor 18 Tahun 2022 bagi perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.

Surat edaran tersebut telah diterbitkan oleh Kemenhub pada 18 Mei 2022 yang lalu.

Lantas, bagaimana kondisi bisnis antigen Covid-19 dan PCR, setelah aturan tersebut berlaku?

Baca Juga: Ada Cacar Monyet Setelah Covid-19, Sudah diprediksi Bill Gates?

Klinik atau tempat usaha tertentu yang menyediakan layanan antigen ataupun PCR tentunya terdampak dengan aturan terbaru itu.

Berkurangnya jumlah pemeriksaan membuat usaha antigen dan PCR terancam gulung tikar.