Find Us On Social Media :

Bisnis Antigen Dikondisi Pandemi Saat Ini, Siap-siap Gulung Tikar?

Nasib usaha antigen dan PCR setelah dilonggarkannya aturan perjalanan.

GridHEALTH.id – Kondisi Covid-19 yang belakangan mulai mereda, membuat sejumlah aturan mulai dilonggarkan.

Selain izin tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum, peraturan yang juga mulai dilonggarkan yakni menunjukkan hasil antigen ataupun polymerase chain reaction (PCR) saat menggunakan transportasi umum.

Dari laman Sekertariat Kabinet, aturan ini berlaku bagi penumpang yang menggunakan kereta api, pesawat terbang, bus, maupun kapal laut.

Aturan terbaru ini berlaku terutama bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan ketiga (booster).

“Kami meyakini, kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dikutip dari Kontan.co.id (23/5/2022).

Terkait peraturan baru ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri.

SE Kemenhub merujuk pada Surat Edaran Satgas Covid-19 mengenai Ketentuan Perjalanan Orang pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu SE Nomor 18 Tahun 2022 bagi perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.

Surat edaran tersebut telah diterbitkan oleh Kemenhub pada 18 Mei 2022 yang lalu.

Lantas, bagaimana kondisi bisnis antigen Covid-19 dan PCR, setelah aturan tersebut berlaku?

Baca Juga: Ada Cacar Monyet Setelah Covid-19, Sudah diprediksi Bill Gates?

Klinik atau tempat usaha tertentu yang menyediakan layanan antigen ataupun PCR tentunya terdampak dengan aturan terbaru itu.

Berkurangnya jumlah pemeriksaan membuat usaha antigen dan PCR terancam gulung tikar.

Dilansir dari Tribunnews.com (19/5/2022), pemerintah bahkan sempat harus memberlakukan kebijakan tarif batas atas tes PCR, karena banyak yang membanderol dengan harga yang sangat tinggi.

Harga tes PCR yang terakhir diberlakukan adalah Rp275.000 untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp300.000 untuk luar Jawa-Bali.

Tidak adanya lagi peraturan yang mengharuskan menunjukkan hasil tes negatif antigen dan PCR, dirasakan oleh Medical RSIA Rona Pangkalpinang.

Diketahui sebelumnya tenaga medis di sana melakukan pemeriksaan sebanyak 150 antigen. Saat ini hanya sekitar 20-an pemeriksaan saja.

“Kalau sehari itu fluktuatif 20 hingga 30 pemeriksaan, memang menurun setelah kebijakan penerbangan dilonggarkan,” kata Kepala Cabang Dipa Medical RSIA Rona Pangkalpinang Ary Zakir.

Kondisi serupa juga dialami oleh Laboratorium Pro Medic yang juga berlokasi di wilayah Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Saking sepinya orang yang melakukan tes, membuat mereka tidak lagi menyetok alat pemeriksaan rapid antigen dalam jumlah besar.

Baca Juga: Indonesia Disarankan Suntikan Vaksin Covid-19 Dosis ke 4, Ini Jawaban Kemenkes

“Stok secukupnya saja, enggak berani banyak-banyak yang membutuhkan sudah sedikit sekali. Sehari sekarang hanya 20 pemeriksaan,” kata dr Buntoro Direktur Laboratorium Pro Medic.

Dia bersyukur dengan kondisi saat ini, di mana kasus Covid-19 sudah mulai terkendali.

Namun tak bisa dipungkiri, situasi seperti saat ini membuat bisnis rapid antigen miliknya tergerus.

“Kita lanjut aja, karena kami buat diagnosis kan bukan hanya untuk penerbangan. Kita juga bersyukur artinya Covid-19 sudah jadi kenangan terindah untuk semua orang,” ujarnya.

Kondisi binsis antigen Covid-19 miliknya memang terpengaruh. Dia bahkan harus menurunkan biaya pemeriksaan menjadi Rp100.000, sebelumnya Rp110.000.

Baca Juga: Obat Evusheld Produksi AstraZeneca Mampu Lawan Covid-19, Ini Faktanya