Find Us On Social Media :

HOT NEWS Kemenkes, Definisi Kasus yang Telah Ditetapkan untuk Wabah Cacar Monyet

Definisi kasus monkeypox terbaru dari Kemenkes RI.

GridHEALTH.id - Kasus monkeypox alia scacara monyet sudah semakin meresahkan.

Bagaimana tidak, penyakit endemis ini kini sudah bermunculan diluar wilayah endemis cacar monyet.

Malah umumnya kasus yang banyak ditemukan saat ini datang dari negara non endemis cacar monyet.

Karena itulah wabah monkeypox ini kini menjadi perhatian dunia juga WHO.

Di Indonesia sendiri saat ini kasusnya tidak ada atau belum ditemukan. Semoga memang tidak ada dan tidak masuk Indonesia.

Nemun demikian Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI meminta semua jajaran kesehatan untuk mewaspadai penyakit cacar monyet (monkeypox).

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS, mengatakan “Berdasarkan laporan WHO per tanggal 21 Mei 2022, laporan adanya kasus monkeypox baru muncul di beberapa negara non endemis antara lain Australia, Belgia, Kanada, Perancis, Jerman, Italia, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris dan Amerika,” katanya di Jakarta pada Jumat (27/5) dalam siaran persnya.Sebagian besar kasus dilaporkan dari pasien yang tidak memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara endemis.

Sebagian kasus lagi, berhubungan dengan adanya keikutsertaan pada pertemuan besar yang dapat meningkatkan risiko kontak baik melalui lesi, cairan tubuh, droplet dan benda yang terkontaminasi.

Baca Juga: Masturbasi Bisa Membuat Pikiran Obsesif dan Perilaku Kompulsif

Definisi Khusus Kasus Monkeypox

Karenanya pemerintah telah menetapkan sejumlah definisi kasus untuk membedakan kelompok pasien yang terinfeksi monkeypox.Beberapa definisi kasus yang telah ditetapkan Kemenkes antara lain suspek, probable, konfirmasi, discarded, dan kontak erat.1. Suspek merupakan orang dengan ruam akut (papula, vesikel dan/atau pustula) yang tidak bisa dijelaskan pada negara non endemis.

Orang dalam kategori suspek memiliki satu atau lebih gejala seperti sakit kepala, demam akut di atas 38,5 derajat Celsius, Limfadenopati (pembesaran kelenjar getah bening), nyeri otot/Myalgia, Sakit punggung, dan asthenia (kelemahan tubuh).2. Probable merupakan seseorang yang memenuhi kriteria suspek dengan kriteria antara lain :

a. Memiliki hubungan epidemiologis (paparan tatap muka, termasuk petugas kesehatan tanpa APD); kontak fisik langsung dengan kulit atau lesi kulit, termasuk kontak seksual; atau kontak dengan benda yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur atau peralatan pada kasus probable atau konfirmasi pada 21 hari sebelum timbulnya gejala.

b. Riwayat perjalanan ke negara endemis Monkeypox pada 21 hari sebelum timbulnya gejala.

c. Hasil uji serologis orthopoxvirus menunjukkan positif namun tidak mempunyai riwayat vaksinasi smallpox ataupun infeksi orthopoxvirus.

Baca Juga: Heat Stroke Intai Jemaah Haji Tahun 2022, Ini Tanda dan Solusinya

d. Dirawat di rumah sakit karena penyakitnya.3. Konfirmasi adalah Kasus suspek dan probable yang dinyatakan positif terinfeksi virus Monkeypox yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real-time polymerase chain reaction (PCR) dan/atau sekuensing.4. Discarded merupakan kasus suspek atau probable dengan hasil negatif PCR dan/atau sekuensing Monkeypox.5. Kontak Erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probabel atau kasus terkonfirmasi monkeypox (sejak mulai gejala sampai dengan keropeng mengelupas/hilang) dan memenuhi salah satu kriteria berikut:

a. Kontak tatap muka (termasuk tenaga kesehatan tanpa menggunakan APD yang sesuai).

b. Kontak fisik langsung termasuk kontak seksual.

c. Kontak dengan barang yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur.(*)

Baca Juga: Sex Pillow, Bantal Bisa Membuat Posisi Sanggama Jadi Lebih Nyaman