Find Us On Social Media :

10 Hari Ditambah 3 Hari Masa Isolasi Pasien Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5, Ini Syaratnya

Masa isolasi pasien subvarian Omicron BA.4 dan BA.5.

Sementara itu, pasien Omicron yang memiliki gejala, harus menjalani isolasi selama 13 hari dengan ketentuan yaitu 10 hari sejak muncul gejala kemudian ditambah sekurang-kurangnya 3 hari untuk bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

"Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari," lanjut SE tersebut.

Pemriksaan NAAT

Kemudian, pasien Covid-19 varian Omicron dapat melakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil pemeriksaan negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh.

Adapun pembiayaan untuk pemeriksaan ini, NAAT, melansir Kompas.com (21/01/2022), dilakukan secara mandiri.

"Pada pasien Omicron yang melakukan isoman/isoter tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaat RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan," demikian bunyi SE tersebut.

Masih dalam SE yang sama, Kemenkes menegaskan, tidak semua pasien Omicron bisa menjalani isolasi mandiri di rumah.

Syarat Isolasi Mandiri

Mereka yang dapat melakukan isolasi mandiri adalah pasien tanpa gejala dan gejala ringan serta harus memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Baca Juga: Wajib Test PCR Disarankan Kembali Diberlakukan, Satgas Covid-19; Rekomendasi IDI

Adapun syarat klinis pasien sebagai berikut: