Find Us On Social Media :

10 Hari Ditambah 3 Hari Masa Isolasi Pasien Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5, Ini Syaratnya

Masa isolasi pasien subvarian Omicron BA.4 dan BA.5.

GridHEALTH.id - Indonesia kini kembali dihadapkan dengan tantangan pandemi baru, setelah munculnya subvarian Omicron BA.4 dan BA.5.

Kasus subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 telah ditemukan di Indonesia.

Pertama yang terdeteksi di Bali, dna kini diperkirakan sudah menyebar.

Seperti kasus varian lainnya yang menyebabkan Covid-19, mereka yang terpapar dalam masa pengobatan harus menjalani isolasi.

Bagi yang bergejala ringan isolasi mandiri, bagi yang bergejala berat dan lansia, di fasilitas ksehatan yang sudah ditetapkan Pemerintah.

Masa isolasi alias lamanya isolasi bagi pasien subvarian Omicron BA.4 dan BA.5, menurut Jubir Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, “Sejauh ini pemerintah masih menerapkan prosedur isolasi sebagaimana yang diatur sebelumnya yaitu 10 hari jika sudah bebas gejala dengan 3 hari tambahan untuk pemantauan. Pemerintah akan terus memberikan update jika terdapat perubahan termasuk dalam tata laksana bagian COVID19,” ujar Wiku kepada wartawan dikutip, Rabu (22/6).

Surat Edaran Menteri Kesehatan RI

Untuk diketahui, sebelum kemunculan subvarian Omicron BA.4 dan BA.5, pasien infeksi Omicron masa isolasinya sudah diatur dan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (17 Januari 2022).

Dalam surat edaran tersebut diatur masa isolasi mandiri bagi pasien terpapar Omicron yang tidak bergejala dan memiliki gejala ringan.

Bagi pasien yang tidak bergejala bisa melakukan isolasi mandiri selama 10 hari.

Baca Juga: Ubah Kebiasaan Dengan 11 Langkah Mudah Mengurangi Sampah Plastik

"Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi," demikian bunyi SE tersebut dikutip dari laman Covid19.go.id, Jumat (21/1/2022).

Sementara itu, pasien Omicron yang memiliki gejala, harus menjalani isolasi selama 13 hari dengan ketentuan yaitu 10 hari sejak muncul gejala kemudian ditambah sekurang-kurangnya 3 hari untuk bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

"Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari," lanjut SE tersebut.

Pemriksaan NAAT

Kemudian, pasien Covid-19 varian Omicron dapat melakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil pemeriksaan negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh.

Adapun pembiayaan untuk pemeriksaan ini, NAAT, melansir Kompas.com (21/01/2022), dilakukan secara mandiri.

"Pada pasien Omicron yang melakukan isoman/isoter tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaat RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan," demikian bunyi SE tersebut.

Masih dalam SE yang sama, Kemenkes menegaskan, tidak semua pasien Omicron bisa menjalani isolasi mandiri di rumah.

Syarat Isolasi Mandiri

Mereka yang dapat melakukan isolasi mandiri adalah pasien tanpa gejala dan gejala ringan serta harus memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Baca Juga: Wajib Test PCR Disarankan Kembali Diberlakukan, Satgas Covid-19; Rekomendasi IDI

Adapun syarat klinis pasien sebagai berikut:

• Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah• Tidak memiliki komorbid• Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya• Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Syarat rumah dan peralatan pendukung:

• Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah• Kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya• Dan dapat mengakses pulse oksimeter.

Adapun jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Selain itu, selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Selain soal isolasi, perlu kembali digencarkan deteksi kasus sedini mungkin.

Prof Wiku berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk aktif menuju ke tempat testing bila merasakan gejala aau berkontak erat dengan pasien positif COVID-19.

Berkenaan dengan hal ini, Wiku juga mengimbau kepada pemerintah daerah untuk dapat memastikan bahwa tempat testing memadai dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: 7 Jenis Sampah Plastik yang Banyak Digunakan Ini Memiliki Bahaya Mengerikan

“Selain itu kepada pemerintah daerah untuk kembali memastikan bahwa tempat testing ada dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Kembali menguatkan atau penanganan kasus COVID-19, peningkatan angka kematian pada minggu terakhir, perlindungan kepada kelompok yang rentan," paparnya.(*)