GridHEALTH.id - Penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu hal yang terlarang untuk dilakukan.
Selain melanggar hukum, penggunaa zat-zat terlarang tersebut juga dapat membahayakan kesehatan.
Bertepatan dengan Hari Anti Narkoba, pada Minggu (26/6/2022) kemarin, yuk bahas lebih lanjut apa itu narkoba.
Menurut Badan Narkotika Nasional, narkoba adalah zat-zat obat yang menimbulkan efek samping seperti menurunnya kesadadan, halusinasi, dan daya rangsang.
Sedangkan berdasarkan UU Narkotika pasal 1 ayat 1, narkoba merupakan zat buatan yang asalnya dari tanaman.
Selain mengalami efek samping seperti yang disebutkan sebelumnya, pengguna narkoba juga akan kecanduan.
Jenis-jenis narkoba
Berdasarkan UU tentang Narkotika, narkoba dibagi menjadi tiga golongan yang didasrkan pada risiko ketergantungan.
1. Narkotika Golongan 1
Baca Juga: Pengguna Narkoba Bisa Kecanduan Meski Mengonsumsi Sabu Sedikit
Jenis narkoba yang masuk ke dalam golongan 1 yaitu ganja, opium, dan tanaman koka. Jika digunakan, ini akan menyebabkan kecanduan.
2. Narkotika Golongan 2