Narkotika golongan 2 dapat digunakan dalam pengobatan, jika memang diresepkan oleh dokter. Penggunaannya juga bisa menimbulkan ketergantungan.
Narkoba yang menjadi bagian dari golongan ini totalnya ada 85, dua di antaranya Morfin dan Alfaprodina.
3. Narkotika Golongan 3
Masih sama-sama bisa mengakibatkan ketergantungan, tapi ringan. Narkoba golongan tiga umum digunakan dalam pengobatan dan terapi, berdasarkan saran ahlinya.
Selain berdasarkan undang-undang, narkoba pun juga dibagi berdasarkan bahan dasar yang digunakan, seperti berikut ini.
* Narkotika sintesis
Cukup sering digunakan untuk pengobatan dan penelitian, jenis narkoba ini diproses dengan cara yang rumit.
Baca Juga: Private Party Tak Saja ada di Depok, Tiap Hari Terjadi Bahkan ada yang Dikelola EO
Di antaranya Amfetamin, Metadon, Deksamfetamin, dan lainnya.
* Narkotika semi sintesis
Ada juga narkoba jenis semi sintesis, yang artinya dalam proses pengolahannya memakai bahan yang alami dan diolah memakai proses lainnya.
Contoh narkotika semi sintesis yaitu Morfin, Heroin, Kodein, dan yang lainnya.