Semakin merebaknya penyalahgunaan narkoba, membuat pemerintah kembali merevisi UU Antinarkotika sehingga terbentuk UU Antinarkotika nomor 22/1997 dan disusul oleh UU Psikotropika nomor 5/1997 dengan mulai memberlakukan pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika berupa sanksi hukuman mati.
Saat ini, dengan munculnya pandemi membuat banyak masyarakat yang akhirnya memilih menyalahgunakan narkoba karena efek dari krisis yang melanda.
Banyak oknum pun yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mengedarkan narkoba, karena banyaknya juga permintaan dari para pengguna.
BNN dan Polri pun tengah menerapkan pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) untuk melawan peredaran narkoba yang semakin marak.
Inilah sejarah perkembangan narkoba di Indonesia dan dunia, pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk berperan serta dalam mengkampanyekan pelaksanaan P4GN ini.
P4GN diharapkan bisa dimulai dari lingkungan keluarga, instansi pemerintah, pendidikan, bahkan instansi swasta.
Baca Juga: Ini Cara Narkoba Merusak Manusia, Jauhi dan Hentikan atau Mati Konyol