GridHEALTH.id - Narkoba masih menjadi musuh bersama karena telah mengancam kehidupan anak muda hingga orang dewasa, akibat dari zat adiktifnya yang kuat hingga menyebabkan kecanduan.
Namun sebenarnya narkoba telah digunakan sejak zaman dahulu oleh berbagai negara di dunia.
Berikut ini sejarah dari perkembangan narkoba mulai digunakan di Indonesia dan dunia, yang terbagi ke dalam beberapa masa waktu berdasarkan tahun.
Penggunaan Narkoba di Dunia
Berbagai jenis obat yang tergolong dalam narkoba, sudah dikenal di dunia sejak tahun 2000 SM.
Pertama kali yang digunakan adalah serbuk sari bungan Opion atau Opium atau candu, dengan sebutan lainnya "Hul Gill", yang artinya obat yang membahagiakan bagi masyarakat Sumeria, sebuah peradaban kuno di Mesopotamia selatan, yang kini berada di selatan Irak.
Tanaman opium menjadi dasar dari pembuatan narkotika, banyak ditemukan di dataran tinggi dan pegunungan, yang dijadikan sebagai obat tidur atau obat hirup penghilang rasa sakit, dan obat bius.
Lalu dilanjutkan pada tahun 1680, seorang ahli farmasi bernama Thomas Sydenham mulai memperkenalkan morfin dengan campuran herba dan anggur dan di tahun yang sama.
Belanda juga mempopulerkan pipa tembakau sebagai alat penghisap morfin, lalu dilanjutkan pengenalan jarum suntik untuk mempercepat morfin masuk ke dalam darah tiga kali lebih cepat oleh Dr. Alexander Wood.
Tahun 1805, morfin pun menjadi pengganti opium yang merupakan candu mentah.
Baca Juga: Hari Anti Narkoba, Ketahui Jenis dan Bahayanya Bagi Kesehatan
Tahun 1874, peneliti bernama C. R. Wright mengolah morfin agar mengurangi rasa ketagihan dan kini disebut dengan putaw dengan memanaskannya.
Kondisi ironis terjadi pada abad 19, di mana sebagian besar pecandu opium adalah tentara-tentara yang terluka saat Perang Dunia I, karena pada masa ini opium berkembang pesat di Negara Amerika dan Eropa, serta menjadi obat yang dipatenkan sehingga legal.
Tahun 1878, karena efek kecanduannya yang semakin besar, narkoba pun mulai dilarang di kerajaan Inggris melalui undang-undang untuk mengerem dan menghentikan penjualan candu ini.
Penggunaan Narkoba di Indonesia
Indonesia sendiri sebenarnya sudah mengenal narkoba, khususnya untuk obat-obatan jenis opium ini sejak sebelum Perang Dunia II, pada masa penjajahan Belanda.
Pada masa penjajahan Belanda, pemerintah mengizinkan beberapa tempat-tempat tertentu untuk mengisap candu dan dengan pemakai candu terbesar di Indonesia adalah orang-orang Cina, yang awalnya menggunakan pipa panjang untuk memakai candu.
Selain itu, pengadaan candu pun dilegalkan oleh undang-undang pada masa Belanda.
Namun, saat tahun 1940-an dan pemerintah Jepang datang ke Indonesia, Jepang mulai menghapus undang-undang terkait narkoba dan melarang penggunaan candu.
Indonesia melalui Menteri Kesehatan kemudian membuat undang-undang baru tentang narkoba setelah Indonesia merdeka, isinya terkait pengaturan tentang produksi, penggunaan, dan distribusi obat-obatan berbahaya.
Baca Juga: Harus Diberantas Karena Merugikan, Ini 8 Fakta Penggunaan dan Kecanduan Narkoba
Tahun 1970, Indonesia dan dunia mengalami darurat penyalahgunaan narkoba, akibat meningkatnya dan memakan banyak korban, khususnya anak muda.
Setahun kemudian, pemerintah membentuk badan koordinasi bernama BAKOLAK INPRES 6/71 melalui instruksi No.6 tahun 1971 terkait bentuk penanggulangan terhadap segala ancaman negara, salah satunya terkait narkotika.
Tahun 1972, pemerintah kembali mengeluarkan UU yang mengatur penyelundupan gelap dan peran khusus dokter dan rumah sakit sesuai petunjuk menkes.
Semakin merebaknya penyalahgunaan narkoba, membuat pemerintah kembali merevisi UU Antinarkotika sehingga terbentuk UU Antinarkotika nomor 22/1997 dan disusul oleh UU Psikotropika nomor 5/1997 dengan mulai memberlakukan pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika berupa sanksi hukuman mati.
Saat ini, dengan munculnya pandemi membuat banyak masyarakat yang akhirnya memilih menyalahgunakan narkoba karena efek dari krisis yang melanda.
Banyak oknum pun yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mengedarkan narkoba, karena banyaknya juga permintaan dari para pengguna.
BNN dan Polri pun tengah menerapkan pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) untuk melawan peredaran narkoba yang semakin marak.
Inilah sejarah perkembangan narkoba di Indonesia dan dunia, pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk berperan serta dalam mengkampanyekan pelaksanaan P4GN ini.
P4GN diharapkan bisa dimulai dari lingkungan keluarga, instansi pemerintah, pendidikan, bahkan instansi swasta.
Baca Juga: Ini Cara Narkoba Merusak Manusia, Jauhi dan Hentikan atau Mati Konyol