Find Us On Social Media :

Penyalahguna Naroba Tidak di Penjara Selama Kasusnya Selaras dengan Pasal Ini

Seperti inilah penampilan penyalahguna narkoba DJ Joice Challista yang bernama asli Anisa Choerunnisa.

GridHEALTH.id - Kasus penyalahgunaan narkoba terus terjadi di Indonesia.

Penggunanya dari berbagai kalangan, contoh dari kalangan entertainment. Seperti kasus DJ Joice.

Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Billy Gustiano mengatakan, "Iya benar DJ Joice. Kalau nama asli Annisa Chairunisa. Dia kelahiran tahun 1999," ujar Billy dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022).Joice ditangkap bersama tiga orang temannya berinisal IS, NU dan FE. Mereka ditangkap saat sedang pesta narkoba jenis sabu di dalam kamar kos-kosan.Barang bukti yang disita dari penangkapan keempat tersangka yakni satu alat hisap sabu atau bong dan dua klip seberat 0,71 gram."Mereka pada saat ditangkap sedang memakai narkoba. Hubungan mereka pertemanan. Untuk semua tersangka itu dewasa," ucap Billy.

Sanksi Bagi Penyalahguna NarkobaUntuk diketahui, narkoba merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Baca Juga: Mulai Mencairnya Gletser Dataran Tinggi Tibet, Banyak Bakteri dan Virus Baru Terdeteksi, Mengancam Kesehatan Manusia

Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) mengatur sanksi bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika.Penyalahguna narkoba merupakan orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum.

Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu:

* Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;

* Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan

* Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.Tapi jika penyalahguna terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkoba, maka ia wajib menjalani rehabilitasi, hal tersebut selaras dengan Pasal 127 ayat (3) “Dalam hal Penyalahguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, PenyalahGuna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”

Pasal Ambigu NarkobaNamun menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigjen Krisno H Siregar, UU tersebut juga menyimpan pasal ambigu sehingga aparat kerap keliru menerapkannya.

Baca Juga: RSIA Asih Berhenti Beroperasi Per 30 Juni, Bagaimana Nasib Pasien?