Mulai 1 Juni Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Gaji, Berikut Ilustrasinya

Iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2022

Iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2022

GridHEALTH.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana tidak lagi akan menggunakan tingkatan kelas bagi para peserta.

Jadi semuanya sama. Jadi layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022.

Bagaimana dengan iuran anggotanya? Apakah sama?

Mengenai hal ini anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, besaran iuran nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji masing-masing peserta.

"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan perhitungan iuran dengan data-data klaim. Selain itu, Asih bilang, perhitungan iuran juga dilakukan berdasarkan data survei.

Asih membeberkan saat ini pihaknya masih melakukan simulasi perhitungan iuran. Tujuannya, ia bilang, untuk mendapatkan keseimbangan dana yang optimal.

Dirinya pun menampik isu yang sempat beredar mengenai besaran iuran nantinya dipatok sekitar Rp 75.000.

"Isu iuran Rp 75.000 tidak benar dan tidak diketahui sumber infonya," tegas Asih, dilansir dari Kompas.com, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga: Penyakit Diabetes Sering Dikaitkan dengan Keturunan, Dari Ayah atau Dari Ibu? Ini Penjelasannya

Berdasarkan keterangan Asih, saat ini pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun skema iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial.

Nantinya, kata Asih, keputusan mengenai penghitungan iuran akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.