Find Us On Social Media :

Vaksin Booster akan jadi Syarat Penggunaan Fasilitas Umum, Satgas Covid-19

Transportasi umum akan memberlakukan syarat vaksin booster, menurut satgas Covid-19.9

GridHEALTH.id - Pemerintah akan menerapkan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat penggunaan fasilitas umum (fasum).

Pernyataan terkait vaksin booster ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Alasan pemerintah menekankan vaksin booster untuk penggunaan umum karena untuk meningkatkan cakupan vaksin booster secara nasional.

"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," ujar Wiku Adisasmito dilansir dari akun YouTube BNPB, Minggu 3 Juli 2022.

"Ke depannya akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster, dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," ujarnya.

Menurut Wiku, sejauh ini vaksinasi dosis ketiga nasional masih sangat di bawah target. Bahkan mayoritas daerah cakupan vaksin booster kurang dari 30%.

"Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan di mana cakupan nasional baru sebesar 24%. Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30%," tuturnya.

Wiku mencatat hanya enam daerah yang cakupan vaksinnya di atas 30%, Bali menjadi daerah dengan cakupan vaksin booster tertinggi.

Kementerian Kesehatan memprediksi kasus Covid-19 sebentar lagi akan mencapai puncaknya.

Baca Juga: Dokter Erlina Burhan: Subvarian BA.4 dan BA.5 Berisiko Menginfeksi Ulang Penyintas Covid-19

Baca Juga: Narkoba Sering Disalahgunakan Untuk Meningkatkan Gairah Seks, Studi

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan lonjakan kasus Covid-19 saat ini dipicu varian Omicron BA.4 dan BA.5.