Find Us On Social Media :

MUI Fatwakan Vaksin Covid-19 CanSino Haram, Mengandung Embrio Janin Bayi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covid-19 CanSino haram.

GridHEALTH.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan Fatwa MUI nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics Inc China.

MUI menyatakan vaksin Cansino haram. Putusan fatwa ini ditandatangani Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda pada 7 Februari 2022 lalu.

"Vaksin Covid-19 produk Cansino hukumnya haram,"bunyi fatwa yang dikutip dalam laman resmi MUI, Senin (04/07/2022).

Menurut MUI, berdasarkan pendapat, saran dan masukan dalam sidang pleno komisi fatwa tanggal 7 Februari 2022 lalu menyimpulkan proses produksi vaksin produk CanSino memanfaatkan bagian tubuh manusia yang berasal dari embrio bayi.

Meski dalam proses produksi vaksin produk CanSino tidak ditemukan adanya pemanfaatan babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya.

Serta menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produksi vaksin Covid-19.

Tetapi CanSino tetap dinyatakan haram karena, "Hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus' minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia," tertulis dalam Fatwa.

Selain Vaksin CanSino, MUI pada 07 Februari 2022  juga menetapkan vaksin Covid-19 Covovaxmirnaty dari India adalah haram. Hal tersebut karena ditemukan adanya penggunaan enzim dari pankreas babi dalam proses produksinya."Ketentuan umum dalam fatwa ini dijelaskan, yang dimaksud dengan vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt adalah dengan nama Covovaxmirnaty," tertera dalam laman resmi MUI Digital.

Baca Juga: Breaking News, FDA dan CDC Membatasi Penggunaan Vaksin Covid-19 Johnson & Johnson Karena Risiko Pembekuan Darah

Baca Juga: 5 Penyakit Pernah Dianggap Kejadian Luar Biasa di Indonesia

Vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt ini hukumnya adalah haram. Argumentasinya, karena dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi.

Dalam menetapkan halal atau haramnya Vaksin Covid-19, MUI bertindak sesuai prosedur dengan mengeluarkan sejumlah rekomendasi, di antaranya;