Find Us On Social Media :

MUI Fatwakan Vaksin Covid-19 CanSino Haram, Mengandung Embrio Janin Bayi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covid-19 CanSino haram.

- Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.

- Pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.

- Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.

Baca Juga: Sensasi Sensitif Seksual Pria, 6 Zona di Tubuh Jadi Pembangkit Gairah

Baca Juga: Nyeri Bahu Jangan Dianggap Sepele Karena Bisa Jadi Awal Tulang Keropos

- Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.

- Pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

- Mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT. (*)