GridHEALTH.id - Lonjakan kasus positif Covid-19 terus terjadi di Indonesia. Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5, menjadi salah satu pemicunya.
Dari laman covid19.go.id, per Selasa (05/07/2022), terdapat 2.577 kasus konfirmasi Covid-19 terbaru.
Melihat situasi ini, sejumlah aturan yang sempat dilonggarkan pada Mei lalu, akan kembali diperketat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Panjaitan, menargetkan dalam 2 minggu ke depan, vaksinasi booster jadi syarat penggunaan fasilitas umum.
Masyarakat yang akan berpergian menggunakan tranportasi umum, serta masuk ke mal atau gedung perkantoran, harus sudah mendapat vaksin dosis ketiga.
"Pemerintah akan kembali meningkatkan kebijakan intensif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobulitas masyarakat ke area publik," kata Luhut dikutip dari Kompas.com, Senin (4/7/2022).
Hingga 4 Juli 2022 lalu, dari data dashboard vaksinasi Kemenkes, cakupan vaksinasi booster sekitar 24,58% atau sebanyak 51 juta dosis.
Pada Mei lalu, pemerintah juga melonggarkan aturan perjalanan menggunakan transportasi umum, seperti pesawat, bus, atau kereta.
Lantas, bagaimana dengan situasi saat ini? Apakah harus kembali menunjukkan hasil tes PCR negatif?
Baca Juga: Ingat, 2 Minggu Lagi Masuk Mal Harus Sudah Vaksin Booster, ke Kantor?
Diketahui untuk saat ini, aturan penggunaan transportasi umum masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri.
Aturan yang ada di surat edaran tersebut, sudah berlaku sejak 18 Mei lalu hingga saat ini.