Adapun, aturan PCR terbaru untuk setiap perjalanan adalah sebagai berikut.
1. Pelaku perjalanan yang telah menerima vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
2. Jika baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil tes antigen yang berlaku 1x24 jam atau PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Apabila memiliki penyakit khusus atau komorbid, sehingga tidak bisa vaksinasi, maka harus menunjukkan hasil tes negatif antigen 1x24 atau PCR 3x24 jam, serta syarat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
4. Anak-anak yang berusia di bawah 6 tahun, tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif antigen maupun PCR.
Selain keempat hal tersebut, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum juga harus mengetahui poin-poin penting lainnya.
Setiap individu yang melakukan perjalanan, wajib mematuhi protokol kesehatan seperti berikut.
Baca Juga: MUI Fatwakan Vaksin Covid-19 CanSino Haram, Mengandung Embrio Janin Bayi
* Menggunakan masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu secara keseluruhan.
Makser tersebut harus terus dipakai selama perjalanan berlangsung.
* Mengganti masker secara berkala setiap empat jam sekali dan membuang masker bekas ke tempat sampah yang telah disediakan.
* Rutin mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir.