Find Us On Social Media :

Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Mobilitas Warga, Begini Cara Mendapatkannya

Puskesmas, RSUD dan RS Swasta serta tempat-tempat umum menyediakan layanan pemberian vaksin booster.

GridHEALTH.id - Vaksinasi dosis 3 atau booster COVID-19 merupakan vaksinasi dengan jenis vaksin yang sama (homolog) ataupun beda (heterolog) dengan vaksinasi primer dosis 1 dan 2.

Vaksinasi booster dibutuhkan untuk mempertahankan tingkat kekebalan dan memperpanjang masa perlindungan dari vaksinasi primer.

Manfaat vaksin booster, seperti disebutkan di laman kemenkes.go.id adalah;

1. Meningkatkan imunitas tubuh

2. Memperpanjang masa perlindungan terhadap virus

3. Membantu mengurangi penyebaran virus Covid-19

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) syarat mendapatkan vaksin booster adalah sebagai berikut;

- Berusia 18 tahun ke atas

- Sehat

Baca Juga: Kemenkes: 90,41% Warga Indonesia Telah Terima Vaksinasi Dosis Pertama, Daerah Diminta Segera Penuhi Kriteria Untuk Mendapatkan Vaksin Booster

Baca Juga: Penyandang Diabetes Wajib Berolahraga Setiap Hari, Ini Alasannya

- Sudah mendapatkan vaksin dosis 2 selama minimal 3 bulan