Find Us On Social Media :

6 Aturan dan Syarat Perjalanan Terbaru 2022, Butuh Hasil Tes Negatif PCR

PPDN yang menggunakan transportasi umum atau pribadi, tak perlu tunjukan hasil PCR jika sudah divaksinasi booster.

GridHEALTH.id - Meningkatnya kasus Covid-19 belakangan ini, membuat sejumlah kebijakan yang sempat dilonggarkan kembali diperketat.

Salah satunya adalah aturan mengenai hasil tes PCR dan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan yang akan dilakukan oleh masyarakat.

Aturan dan syarat berpergian masyarakat yang terbaru, diatur dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.

"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19," kata Adita Irawati selaku Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Minggu (10/7/2022), dikutip dari laman dephub.go.id.

Aturan perjalanan baru terdapat dalam Surat Edaran (SE) dan akan berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang.

Peraturan tentang berpergian di tengah lonjakan Covid-19, dibagi ke dalam empat Surat Edaran (SE).

* SE No.68 mengenai transportasi laut.

* SE No.70 mengenai transportasi udara

* SE No.72 mengenai perkeretapian

Baca Juga: Aturan Baru Lagi, Jokowi: Masyarakat Harus Pakai Masker di Luar Ruangan

* SE No.73 mengenai transportasi darat

Bagi masyarakat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), aturan yang berlaku saat menggunakan transportasi umum maupun pribadi adalah sebagai berikut.