Find Us On Social Media :

6 Aturan dan Syarat Perjalanan Terbaru 2022, Butuh Hasil Tes Negatif PCR

PPDN yang menggunakan transportasi umum atau pribadi, tak perlu tunjukan hasil PCR jika sudah divaksinasi booster.

GridHEALTH.id - Meningkatnya kasus Covid-19 belakangan ini, membuat sejumlah kebijakan yang sempat dilonggarkan kembali diperketat.

Salah satunya adalah aturan mengenai hasil tes PCR dan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan yang akan dilakukan oleh masyarakat.

Aturan dan syarat berpergian masyarakat yang terbaru, diatur dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.

"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19," kata Adita Irawati selaku Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Minggu (10/7/2022), dikutip dari laman dephub.go.id.

Aturan perjalanan baru terdapat dalam Surat Edaran (SE) dan akan berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang.

Peraturan tentang berpergian di tengah lonjakan Covid-19, dibagi ke dalam empat Surat Edaran (SE).

* SE No.68 mengenai transportasi laut.

* SE No.70 mengenai transportasi udara

* SE No.72 mengenai perkeretapian

Baca Juga: Aturan Baru Lagi, Jokowi: Masyarakat Harus Pakai Masker di Luar Ruangan

* SE No.73 mengenai transportasi darat

Bagi masyarakat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), aturan yang berlaku saat menggunakan transportasi umum maupun pribadi adalah sebagai berikut.

1. Pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

2. Hasil tes negatif PCR atau antigen wajib ditunjukkan oleh pelaku perjalanan yang hanya baru menerima dua dosis vaksinasi Covid-19.

Untuk hasil tes negatif PCR, berlaku 3x24 jam. Sedangkan hasil tes antigen, sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Masyarakat yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan kepada petugas hasil tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.

4. Bagi PPDN yang memiliki kondisi khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa divaksinasi, juga wajib memperlihatkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam 3x24 jam.

Selain itu, diperlukan juga surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah mengenai kondisi kesehatan orang tersebut.

5. Anak-anak yang berusia 6-17 tahun, diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua dan tidak perlu tes PCR.

Baca Juga: Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan, Perlukah Tunjukan Hasil PCR Negatif?

6. Sedangkan anak-anak di bawah 6 tahun, dikecualikan dari aturan tersebut dan tidak perlu memperlihatkan hasil tes PCR atau antigen.

Akan tetapi, anak-anak yang belum divaksin perlu didampingi oleh pendamping yang sudah divaksin atau telah menjalani pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan.

Aturan tersebut tidak berlaku bagi orang-orang yang melakukan perjalanan jarak jauh secara rutin, baik menggunakan transportasi umum atau kendaraan pribadi.

"Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang," pungkas Adita. (*)

Baca Juga: Menilik Aplikasi Peduli Lindungi Beserta Problematika yang Ada