Find Us On Social Media :

Pasien Covid-19 Meninggal Kini Boleh Dimakamkan di TPU, Bukan di Pemakaman Covid-19?

Pasien Covid-19 meninggal kini boleh dimakamkan di TPU, bukan lagi ditempat khusus pemakaman Covid-19.

GridHEALTH.id - Seperti kita tahu, pasien Covid-19 meninggal dunia tidak di Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Tapi pasien Covid-19 meninggal dunia akan dimakamkan di tempat pemakaman Covid-19.

Proses pemakamannya pun mengggunakan protokol kesehatan pemakaman pasien Covid-19 dan dilakukan oleh petugas khusus terlatih.

Karenanya diberbagai kota dan daerah di Indonesia sejak pandemi Covid-19 melanda, pemerintah setempat menyiapkan tempat pemakaman khusus Covid-19 dan tim khusus pemakaman.

Hal itu dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan pada penanganan penyakit menular dan wabah.

Tapi kali ini hal itu sudah tidak berlaku lagi.

Khususnya di Surabaya, Jawa Timur.

Pasalnya Kepala UPTD Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya Eny Nurotul mengumumkan warga yang meninggal akibat Covid-19 saat ini boleh dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) dekat rumah.

“Mereka tidak harus dimakamkan di TPU Keputih maupun TPU Babat Jerawat. Kalau keluarga minta dimakamkan di TPU kampung, nggih monggo (ya silakan),” kata Eny, dilansir dari JPNN (20/07/2022).

Baca Juga: 6 Manfaat Buah Apel Hijau Granny Smith, Mampu Melawan Sel Kanker!

Malah dirinya pun menyatakan jika sejak Juni 2022, sudah tidak ada jenazah yang dimakamkan di pemakaman Covid-19.

“Hari ini, sudah tidak ada (yang dimakamkan di pemakaman Covid-19),” katanya.