Find Us On Social Media :

Pasien Covid-19 Meninggal Kini Boleh Dimakamkan di TPU, Bukan di Pemakaman Covid-19?

Pasien Covid-19 meninggal kini boleh dimakamkan di TPU, bukan lagi ditempat khusus pemakaman Covid-19.

GridHEALTH.id - Seperti kita tahu, pasien Covid-19 meninggal dunia tidak di Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Tapi pasien Covid-19 meninggal dunia akan dimakamkan di tempat pemakaman Covid-19.

Proses pemakamannya pun mengggunakan protokol kesehatan pemakaman pasien Covid-19 dan dilakukan oleh petugas khusus terlatih.

Karenanya diberbagai kota dan daerah di Indonesia sejak pandemi Covid-19 melanda, pemerintah setempat menyiapkan tempat pemakaman khusus Covid-19 dan tim khusus pemakaman.

Hal itu dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan pada penanganan penyakit menular dan wabah.

Tapi kali ini hal itu sudah tidak berlaku lagi.

Khususnya di Surabaya, Jawa Timur.

Pasalnya Kepala UPTD Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya Eny Nurotul mengumumkan warga yang meninggal akibat Covid-19 saat ini boleh dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) dekat rumah.

“Mereka tidak harus dimakamkan di TPU Keputih maupun TPU Babat Jerawat. Kalau keluarga minta dimakamkan di TPU kampung, nggih monggo (ya silakan),” kata Eny, dilansir dari JPNN (20/07/2022).

Baca Juga: 6 Manfaat Buah Apel Hijau Granny Smith, Mampu Melawan Sel Kanker!

Malah dirinya pun menyatakan jika sejak Juni 2022, sudah tidak ada jenazah yang dimakamkan di pemakaman Covid-19.

“Hari ini, sudah tidak ada (yang dimakamkan di pemakaman Covid-19),” katanya.

Senada dengan Eny, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga telah mengeluarkan SE tentang Pemindahan Makam Covid-19 tertanggal 15 Juli 2022.

Isinya, memperbolehkan warga luar Surabaya yang anggota keluarganya dimakamkan di TPU khusus Covid-19 Keputih dan TPU Babat Jerawat untuk mengajukan pemindahan pemakaman ke daerah asal.

“Pemindahan makam hanya untuk warga yang hendak memindahkan makam keluarganya dari pemakaman Covid-19 di Surabaya ke pemakaman Covid-19 luar Surabaya,” katanya.

Bagi warga luar kota yang ingin melakukan pemindahan makam harus mengajukan terlebih dahulu melalui sswalfa.surabaya.go.id.

“Untuk izin pemindahan dan pengangkutan jenazah, itu dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu, tetapi harus ada rekomendasi Dinas Kesehatan," ucap Eny.

Bagaimana dengan kebijakan di kota dan derah lain di Indonesia, prihal pemakanan pasien Cobid-19 meninggal dunia?

Hingga kini belum ada kabar dan beritanya.

Baca Juga: 5 Gangguan Kesehatan Akibat Etilon Oksida, Terkandung di Es Krim Haagen-Dasz Rasa Vanila

Apakah ini artinya pandemi berakhir, atau pasien meninggal karena Covid-19 tidak akan menularkan ke manusia hidup?(*)

Baca Juga: BP0M Tarik Produk Es Krim Vanila Haagen Dazs Rasa Vanilla Akibat Kandungan Etilen Oksida di Atas Ambang Batas