Find Us On Social Media :

Melahirkan Biaya 0 Rupiah dengan Menggunakan BPJS, Ini Caranya

Cara mendapatkan biaya 0 rupiah sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk melahirkan.

Biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk melahirkan mulai dari pemeriksaan prapersalinan atau antenatal care (ANC):

* Dalam bentuk paket dengan maksimal kunjungan 4 kali: Rp 200.000.

* Pemeriksaan ANC yang tidak hanya dilakukan di satu tempat: RP 50.000 tiap kunjungan.

Sedangkan biaya persalinan normal atau persalinan pervaginam yang ditanggung adalah sebagai berikut:

* Persalinan normal yang dilakukan oleh bidan: Rp 700.000.

* Persalinan normal yang dilakukan oleh dokter: Rp 800.000.

* Persalinan normal dengan tindakan emergensi dasar di puskesmas Poned ditanggung sebesar Rp 950.000.

Baca Juga: Biaya Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri Bisa Sampai 1,1 Miliar, 1 Juta Orang Indonesia Telah Melakukannya

Tak hanya sampai disitu, BPJS juga menanggung biaya pemeriksaan pascamelahirkan atau postnatal care (PNC) dengan ketentuan:

* Satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga (KN3) serta satu kali kunjungan ibu nifas ketiga (KF3): Rp 25.000 tiap kunjungan.

* Pelayanan tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp 175.000.

* Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp 125.000.

Bagaimana, sudah semakin paham kan untuk bisa mendapatkan manfaat sebagai anggota BPJS Kesehatan untuk melahirkan?(*)

Baca Juga: 90 Persen Wanita Indonesia Kekurangan Kalsium, Malas Jalan Kaki Jadi Salah Satu Faktor Utama

Artikel ini telah publish di nakita.id, dengan judul; Pelayanan Melahirkan dengan BPJS Kesehatan Meliputi Apa Saja? Cek Juga Prosedur dan Syarat yang Harus Dilengkapi