Find Us On Social Media :

Melahirkan Biaya 0 Rupiah dengan Menggunakan BPJS, Ini Caranya

Cara mendapatkan biaya 0 rupiah sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk melahirkan.

GridHEALTH.id - BPJS Kesehatan menanggung berbagai biaya kesehatan anggotanya, tak terkecuali biaya melahirkan di rumah sakit.

Tapi masih banyak diantara kita yang belum mengetahui bagaimana caranya memanfatkan fasilitas melahirkan dengan biaya 0 rupiah menggunakan BPJS.

Umumnya masyarakay baru mencari tahu caranya saat akan melahirkan, atau saat dekat-dekat waktu persalinan,

Wal hasil banyak terjadi kehebohan karenanya.

Nah, supaya hal tersebut tidak terjadi, baiknya sejak jauh-jauh hari kita siapkan ya.

Utama, untuk mendapatkan pelayanan melahirkan dengan BPJS, maka harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Adapun dokumen yang harus disiapkan: Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Buku pemeriksaan kesehatan ibu dan bayi, Surat rujukan dari faskes 1 (apabila diperlukan).

Penting diketahui, untuk prosedur melahirkan normal pada umumnya bisa ditangani oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, bidan, klinik pratama, maupun Rumah Sakit kelas D.

Saat persalinan, pertama kali harus mendatangi tempat faskes 1 apabila melahirkan secara normal tanpa ada gangguan.

Baca Juga: Parechovirus Menjangkiti Bayi di Amerika Serikat, Jenis Virus Baru Perlu Diketahui Orangtua

Sementara untuk ibu yang memiliki kehamilan berisiko tinggi dalam proses persalinan maka akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.

Adapun untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan dalam keadaan darurat seperti pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan dapat langsung dibawa ke rumah sakit dengan BPJS tanpa rujukan.

Biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk melahirkan mulai dari pemeriksaan prapersalinan atau antenatal care (ANC):

* Dalam bentuk paket dengan maksimal kunjungan 4 kali: Rp 200.000.

* Pemeriksaan ANC yang tidak hanya dilakukan di satu tempat: RP 50.000 tiap kunjungan.

Sedangkan biaya persalinan normal atau persalinan pervaginam yang ditanggung adalah sebagai berikut:

* Persalinan normal yang dilakukan oleh bidan: Rp 700.000.

* Persalinan normal yang dilakukan oleh dokter: Rp 800.000.

* Persalinan normal dengan tindakan emergensi dasar di puskesmas Poned ditanggung sebesar Rp 950.000.

Baca Juga: Biaya Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri Bisa Sampai 1,1 Miliar, 1 Juta Orang Indonesia Telah Melakukannya

Tak hanya sampai disitu, BPJS juga menanggung biaya pemeriksaan pascamelahirkan atau postnatal care (PNC) dengan ketentuan:

* Satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga (KN3) serta satu kali kunjungan ibu nifas ketiga (KF3): Rp 25.000 tiap kunjungan.

* Pelayanan tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp 175.000.

* Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp 125.000.

Bagaimana, sudah semakin paham kan untuk bisa mendapatkan manfaat sebagai anggota BPJS Kesehatan untuk melahirkan?(*)

Baca Juga: 90 Persen Wanita Indonesia Kekurangan Kalsium, Malas Jalan Kaki Jadi Salah Satu Faktor Utama

Artikel ini telah publish di nakita.id, dengan judul; Pelayanan Melahirkan dengan BPJS Kesehatan Meliputi Apa Saja? Cek Juga Prosedur dan Syarat yang Harus Dilengkapi