Anies Ubah Branding Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, Apa Bedanya?

Rumah Sehat untuk Jakarta, mengubah branding nama dari rumah sakit oleh Anies.

Rumah Sehat untuk Jakarta, mengubah branding nama dari rumah sakit oleh Anies.

Sedangkan untuk jenis pelayanan yang ditetapkan oleh Kemenkes adalah rumah sakit umum dan rumah sakit khusus.

Melihat Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 159/KMENKES/Per/II/1988 disebutkan bahwa tugas rumah sakit adalah melaksanakan pelayanan kesehatan dengan mengutamakan kegiatan penyembuhan penderita dan pemulihan keadaan cacat badan dan jiwa yang dilaksanakan secara terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta upaya rujukan.

Fungsi dari rumah sakit di Indonesia juga telah diatur dalam UU No 44 Tahun 2009 dan hingga saat ini, pemerintah tetap menggunakan nomenklatur rumah sakit.

Alasan Anies Ubah Branding Jadi Rumah Sehat

Melansir dari Kompas.com (04/08/2022), Anies menyampaikan alasan dibalik pengubahan branding rumah sakit menjadi rumah sehat.

Ia mengharapkan dengan penjenamaan ini dapat mengubah cara pandang masyarakat terhadap rumah sakit, sehingga ke depannya masyarakat tidak terbatas datang pada saat sakit saja, tetapi juga saat sehat.

Anies mengatakan, "Jadi rumah sehat ini dirancang untuk benar-benar membuat kita berorientasi pada hidup yang sehat, bukan sekedar berorientasi untuk sembuh dari sakit, bahwa sekarang kami menggunakan istilah rumah sehat, (sehingga) kata kuncinya (yang diingat masyarakat) adalah sehat."

Baca Juga: Jenazah Brigadir J Selesai Diautopsi Ulang, Ini 7 Langkah Dokter Forensik Mengungkap Penyebab Kematian

 Rencananya ke depannya, Anies juga akan menambahkan fungsi promotif dan preventif dari rumah sakit di Pemprov DKI Jakarta, selain peran kuratif dan rehabilitatif.

"Jadi datang ke rumah sehat untuk menjadi sehat dan lebih sehat, dari mulai melakukan medical check up, sampai persoalan gizi, konsultasi, dan lain-lain," lanjutnya.

Tanggapan Kemenkes RI

Menanggapi tindakan Anies yang mengubah nama rumah sakit menjadi rumah sehat, Kemenkes RI, Budi Gunadi menyebut ini hanyalah persoalan branding, namun tetap dalam nomenklatur secara legal disebut sebagai rumah sakit.