Find Us On Social Media :

Menteri Perdagangan Musnahkan Ratusan Bal Baju Bekas Impor, Mengandung Bakteri Rugikan Kulit Meski Sudah Dicuci Berulangkali

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan musnahkan pakaian bekas impor. Berbahaya untuk kulit.

GridHEALTH.id - Baju bekas yang diimpor sebenarnya sudah lama masuk ke Indonesia. Namun kini thrifting atau membeli barang bekas tengah digandrungi oleh banyak kalangan, terutama anak muda.

Penjualannya biasanya marak menjelang hari raya Lebaran, tetapi kini karena tren fesyen yang meningkat, penjualan baju bekas impor semakin diminati.

Alasannya, banyak model baju dari luar negeri yang tidak di dapat di toko pakaian, tetapi dapat dijangkau dengan harga murah. 

Tetapi baju bekas impor ini sebenarnya lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Selain merugikan industri fesyen dan tekstil dalam negeri, juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan bagi para pemakainya, terutama untuk kulit.

Untuk itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan secara simbolis 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor senilai Rp8,5 miliar di salah satu gudang sewaan di Karawang, Jawa Barat.

"Pemusnahan 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor dengan nilai mencapai Rp8,5 miliar ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan.

Ini juga sebagai bentuk respons kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor melalui transaksi daring maupun luring,”kata Mendag Zulkifli Hasan di Karawang, Jumat (12/08/2022).

Mendag Zulkifli Hasan menekankan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 

Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN Kemendag Veri Anggrijono menyampaikan impor pakaian bekas ilegal kerap masuk melalui pelabuhan pelabuhan kecil atau biasa disebut pelabuhan tikus di Indonesia.

"Biasanya masuk lewat pelabuhan tikus dari berbagai negara. Untuk itu kami terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan," ungkap Veri.

Selain itu, aturan tersebut menyebut bahwa impor pakaian bekas dilarang untuk melindungi kepentingan konsumen.