GridHEALTH.id - Seorang pria berusia 43 tahun bernama I Wayan Jambot ditangkap oleh polisi atas tindakannya yang telah perkosa seorang lansia, berinisial NNP dan telah berusia 77 tahun.
Lansia tersebut kini dinyatakan meninggal setelah kejadian tragis yang menimpa dirinya pada Jumat lalu (12/08/2022) sekitar pukul 08.00 WITA.
Ketertarikan I Wayan Jambot terhadap korban yang telah berusia lanjut bisa digolongkan ke dalam sebuah kelainan yang disebut dengan gerontofilia.
Kronologi kejadian perkosaan
I Wayan Jambot merupakan pelaku yang telah perkosa lansia berusia 77 tahun di tegalan atau kebun milik korban, lokasinya di Banjar Dinas Keladian, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Bali.
Suami korban berinisial IWD (53) yang mengetahui kejadian tersebut melaporkan kejadian yang menimpa istrinya kepada polisi.
Tidak diketahui pasti awal mula kejadian, tetapi suami korban saat itu pergi ke kebun tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyabit.
Akan tetapi saat tiba di kebun, dirinya melihat sang istri telah diperkosa oleh pelaku hingga pakaian korban terlepas.
Sang suami pun bergegas untuk menolong istrinya, namun tiba-tiba istrinya yang merupakan korban langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Pelaku pun berkesempatan untuk melarikan diri, sedangkan sang suami dari korban masih terus mencoba membangunkan korban yang tak sadarkan diri hingga akhirnya meminta pertolongan dengan memanggil tetangganya.
Selang lima menit, warga dan keluarga korban pun berdatangan, selanjutnya korban dibawa ke rumah dalam keadaan pingsan lalu dirujuk ke Puskesmas Rendang di Menanga, Karangasem pada pukul 09.30 WITA.
Baca Juga: Posisi Seks Aman Saat Hamil Muda, Tidak Takut Keguguran, Terpuaskan