Find Us On Social Media :

Catat, Ini 6 Syarat dan Cara Vaksin Booster di Puskemas Terdekat

Persiapan masyarakat untuk melakukan vaksin booster di puskemas.

GridHEALTH.id – Pemerintah terus berupaya mengajak masyarakat untuk  segera mendapatkan vaksin booster.

Program vaksinasi dosis ketiga di Tanah Air telah dimulai sejak 12 Januari 2022 lalu di seluruh wilayah Indonesia.

Sayangnya, hingga saat ini cakupan vaksin booster berdasar data dari Vaksin Dashboard, masih seperempat dari total target, yakni sekitar 25,70% atau 60,3 juta dosis.

Demi memberikan perlindungan yang lebih baik, pemberian vaksin booster pun kembali digiatkan oleh pemerintah.

Saat ini pun, vaksin booster sudah menjadi syarat utama agar masyarakat bisa beraktivitas menggunakan fasilitas umum, seperti ke mal atau menggunakan transportasi umum.

Dilansir dari laman covid19.go.id, masyarakat dapat melakukan vaksinasi di berbagai faslitas pelayanan kesehatan di sekitar tempat tinggal, misalnya saja puskemas.

Mendapatkan vaksin booster di puskesmas yang berada di sekitar rumah, merupakan hal yang efisien karena tidak perlu jauh-jauh ke rumah sakit.

Berikut ini adalah syarat dan cara vaksin booster di puskemas. Sebaiknya, hal ini diperhatikan agar proses vaksinasi berjalan lebih mudah.

1. Dilansir dari laman faq.kemkes.go.id, peserta vaksinasi harus memastikan terlebih dahulu apakah sudah mendapatkan tiket vaksin booster.

Jarak minimal antara pemberian vaksin Covid-19 dosis primer dengan vaksin booster adalah 3 bulan. Tiket vaksinasi bisa dilihat melalui website atau aplikasi PeduliLindungi.

2. Saat vaksin booster dilaksanakan, peserta vaksinasi berusia 18 tahun atau lebih.

 Baca Juga: Sudah Berjalan 8 Bulan, Kenapa Capaian Vaksin Dosis 3 Belum Maksimal?