GridHEALTH.id – Pelabelan BPA pada kemasan produk pangan yang direncanakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih menjadi sorotan.
Rencana tersebut sudah disampaikan oleh BPOM sejak 8 Juni 2022 lalu dan menyebutkan bahwa ini seusai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Badan POM yang berwenang melakukan pengawasan pemenuhan persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan label, serta iklan pangan olahan.
Saat ini, pemasangan label BPA difokuskan pada kemasan plastik. Hal ini dilakukan dengan tujuan memberitahu masyarakat tentang efek BPA bagi kesehatan.
Wacana pemasangan label BPA pada label kemasan plastik, juga mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, salah satunya Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).
Sekertaris Jenderal PB IDI, dr Ulul Albab, SpOG, mengatakan bahwa BPA bukan hanya persoalan nasional, tapi juga telah menjadi isu global.
“Di beberapa negara, bahkan sudah melarang penggunaan BPA dalam kemasan plastik. Di California, aturan pelabelan BPA sudah sangat ketat,” kata dokter Ulul Albab, kepada GridHEALTH.id, Selasa (23/8/2022).
“Bahkan seluruh distributor dan retail produk yang menggunakan kemasan plastik, sudah memasang pengumuman kemasan yang mengandung BPA wajib mencantumkan informasi bahwa kemasan tersebut berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan yang cukup serius di jangka panjang,” sambungnya.
IDI melihat rencana pelabelan BPA pada kemasan plastik yang dilakukan oleh pemerintah melalui BPOM dan Kementerian Kesehatan RI, merupakan langkah yang konkret.
Sehingga dukungan penuh diberikan oleh IDI terkait pemasangan label BPA pada kemasan plastik dari air minum dalam kemasan (AMDK) yang dikonsumsi sehari-hari.
Senyawa BPA tak hanya di kemasan plastik
Pemerintah saat ini memang sedang berfokus pada kandungan BPA yang ditemukan pada kemasan plastik. Namun, ternyata senyawa kimia tersebut juga bisa didapatkan dari kemasan pangan yang lain.
Baca Juga: Demi Kesehatan, PB IDI Dukung Pelabelan BPA di Kemasan Plastik