Find Us On Social Media :

Peserta PBI BPJS Kesehatan Free Iuran Bulanan, Syarat Urus SIM dan STNK Harus Jadi Anggota

Kartu kepesertaaan PBI BPJS Kesehatan, free iuran bulanan.

Baca Juga: Layak Dicoba, 5 Jenis Terapi Pijat untuk Sakit Kepala Terkait Hipertensi

Jadi dengan adanya BPI BPJS kesehatan ini, semua masyarakat Indonesia tanpa kecuali bisa menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Ketahuilah kepersertaan BPJS Kesehata tidak hanya untuk mendapatkan pelayanan gratis kesehatan. Tapi juga untuk mendapat pelayanan pe,buatan atau perpanjangan SIM dan STNK. Adapun aturan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia.Dengan adanya aturan baru ini, pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.

Untuk mempermudah masyarakat, Korlantas Polri akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Awas, Hindari 11 Makanan Ini Bila Tak Ingin Hipertensi Kumat

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan, kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik."Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," kata Firman di Satpas Prototype Polres Purwakarta, dilansir dari Tribunnews.com (31/8/2022).(*)

Baca Juga: 3 Jenis Vaksin Covid-19 yang Telah Disetujui BPOM untuk Anak 16-18 Tahun dan 6 Tahun ke Bawah