Find Us On Social Media :

Peserta PBI BPJS Kesehatan Free Iuran Bulanan, Syarat Urus SIM dan STNK Harus Jadi Anggota

Kartu kepesertaaan PBI BPJS Kesehatan, free iuran bulanan.

GridHEALTH.id - Tahukah, nanti untuk mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM dan STNK syaratnya harus menjadi peserta BPJS.

Untuk peserta PBI BPJS kesehatan, pemerintah membebaskan iuran bulanan.

Seperti yang sudah kita ketahui bersama, program asuransi kesehatan pemerintah yaitu BPJS Kesehatan pada setiap peserta dikenakan tanggungan berdasarkan kelas-kelas tergantung dengan faskes yang akan diterimanya.Kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan.kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan.

Baca Juga: 6 Kombinasi Vaksin Booster Terbaru, Jangan Sampai Tidak Tahu!

Kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan.Sedangkan untuk kepesertaan BPJS Kesehatan PBI alias Penerima Bantuan Iuran, pesertanya tidak lagi membayar iuran perbulan sebagaiaman yang tercantum diatas.

Walaupun free iuran bulanan, peserta PBI BPJS Kesehatan tetap akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang seharusnya dan maksimal.

Peserta PBI hanya akan terdaftar di faskes ketiga atau iuran ke tiga, begitupula dengan fasilitas yang didapatkan.

Tapi tidak semua masyarakat bisa menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Makanan Bayi, Ini Sumber MPASI Dapat DIberikan Untuk Mengusir Kembung

Berikut ini ketentuan untuk menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan* Peserta PBI merupakan warga miskin maupun bisa dikatakan kurang mampu.* Memiliki luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi.* Memiliki lantai tempat tinggal terbuat dari tanah, bambu atau kayu.* Memiliki dinding tempat tinggal dari bambu, rumbia, kayu.* Hanya bisa mengkonsumsi daging, ayam dan susu satu kali seminggu.* Hanya bisa membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.* Hanya bisa makan sebanyak satu sampai dua kali sehari.* Tidak bisa membayarkan biaya pengobatan, baik di puskesmas maupun poliklinik.* Tidak memiliki fasilitas buang air besar.* Tidak menggunakan listrik, sebagai sumber peneranganya.

Baca Juga: Kenali Lebih Jauh 3 Jenis Kanker Darah, Bukan Hanya Leukemia

* Tidak memiliki tabungan baik dalam bentuk barang dimana bisa dijual dengan nilai minimal Rp 500.000, seperti sepeda motor, emas, ternak, serta barang lainnya.* Sumber air minum berasal dari mata air tidak terlindung.* Masih menggunakan tungku untuk memasak.* Kepala keluarga memiliki pendapatan kurang dari Rp 600.000 per bulan.* Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga, hanya tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD.

Baca Juga: Layak Dicoba, 5 Jenis Terapi Pijat untuk Sakit Kepala Terkait Hipertensi

Jadi dengan adanya BPI BPJS kesehatan ini, semua masyarakat Indonesia tanpa kecuali bisa menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Ketahuilah kepersertaan BPJS Kesehata tidak hanya untuk mendapatkan pelayanan gratis kesehatan. Tapi juga untuk mendapat pelayanan pe,buatan atau perpanjangan SIM dan STNK. Adapun aturan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia.Dengan adanya aturan baru ini, pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.

Untuk mempermudah masyarakat, Korlantas Polri akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Awas, Hindari 11 Makanan Ini Bila Tak Ingin Hipertensi Kumat

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan, kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik."Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," kata Firman di Satpas Prototype Polres Purwakarta, dilansir dari Tribunnews.com (31/8/2022).(*)

Baca Juga: 3 Jenis Vaksin Covid-19 yang Telah Disetujui BPOM untuk Anak 16-18 Tahun dan 6 Tahun ke Bawah