GridHEALTH.id - Pemerintah menyadari, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang diumumkan pada hari Sabtu (03/09/2022) yang signifikan jelas memberikan dampak, terutama bagi mereka yang berpenghasilan menengah ke bawah.
Untuk itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan sudah menyediakan alokasi anggaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi sebesar Rp8,8 triliun.
Angka tersebut lebih rendah dari yang dialokasikan pemerintah pusat sebesar Rp9,6 triliun. BSU ini akan diterima Rp600.000 per orang."Anggaran yang diperlukan Rp8,8 triliun," kata Ida dalam Rakor TPID terkait Antisipasi Dampak Kenaikan BBM secara daring, Jakarta, Senin (05/09/2022).Ida menjelaskan, sebelumnya pemerintah menargetkan sasaran penerima bantuan ini sekitar 16 juta pekerja.
Namun salah satu syarat penerima BSU kali ini tidak boleh menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, BPUM, Kartu Pra Kerja dan sebagainya."Pemberian bantuan ini diprioritaskan untuk yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah di tahun berjalan," kata dia.Selainitu, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri juga tidak masuk dalam kriteria penerima BSU.
Pemerintah telah melakukan persamaan data antara BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, dan lembaga lainnya."Sebelum kami padankan datanya ada 16 juta (calon penerima). Setelah dipadankan ini sebesar 1,1 juta telah menerima bantuan sosial pemerintah yang lain, lalu ada 22.000 PNS."
Pemerintah juga memberikan syarat lain untuk penerima BSU yakni telah membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022. Sehingga dari data tersebut tereliminasi dan menyisakan calon penerima BSU sebanyak 14,6 juta."Jadi setelah dikurangi penerima BSU ini totalnya 14,6 juta," kata Ida.
Baca Juga: Beragam Manfaat Kesehatan Mental Jika Hidup Santai dan Menyenangkan
Baca Juga: 2 Faktor Alam yang Bisa Menyebabkan Tekanan Darah Berubah, Perlu Diwaspadai!
Kabar baiknya, Ida menambahkan program BSU ini tak hanya untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Dan BSU hanya diberikan sekali.
Program ini juga ditujukan bagi pekerja yang memiliki gaji setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK).Dia mencontohkan pekerja di DKI yang UMP-nya sekitar Rp4,7 juta. Maka, meski gajinya di atas Rp3,5 juta, pekerja tersebut berhak mendapatkan BSU."Jadi dengan demikian bagi pekerja yang gajinya di atas Rp 3,5 juta per bulan tapi setara UMP atau UMK bisa mendapatkan BSU," kata Ida. (*)