Find Us On Social Media :

Negara Tetangga Izinkan Lepas Masker di Tempat Umum, Indonesia Kapan Nyusul?

Izin lepas masker di tempat umum belum berlaku di Indonesia.

Oleh karena itu, perlu kehati-hatian sebelum menentukan kapan masyarakat bisa lepas masker. Apalagi saat ini, cakupan vaksin booster masih rendah.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, per 15 September 2022 cakupan vaksin booster atau dosis ketiga baru mencapai 26,53% atau telah diberikan kepada 62,2 juta orang.

Jumlah tersebut masih jauh bila dibandingkan dengan capaian vaksinasi Covid-19 dosis primer.

Untuk saat ini tetap pakai masker

Ketua Komnas KIPI dan sekaligus Tim Pakar Satgas Covid-19 BNPB, Prof. Dr. dr. Hinky Hindra Irawan Satari, SpA(K), M. Trop.Paed, mengatakan masyarakat untuk saat ini tetap harus memakai masker.

Ia mengingatkan, bahwa saat ini virus Covid-19 masih ada dan masker berperan besar dalam mengurangi risiko penularan.

“Virus masuknya dari lubang hidung. Bukan dari yang lain, utamanya dari lubang hidung. Jadi, yang harus kita lindungi adalah lubang hidung,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Profesor Hinky menambahkan, “Kita (pakai masker) mengurangi risiko transmisi infeksi. Itu adalah kebiasaan baik. Jangan karena (negara lain), terus kita mengendorkan, itu yang bahaya.”

Menurutnya, ketika orang-orang lengah dan memilih membuka masker, maka virus akan dengan mudah masuk ke tubuh dan menyebabkan infeksi.

“Jadi, selama belum aman, tetap pakai masker (dan) tetap waspada,” pungkasnya. (*)

Baca Juga: Efek Pandemi Covid-19, Anak Hadapi Ancaman Immunity Debt Sebagai Bentuk Utang Kekebalan