Find Us On Social Media :

Negara Tetangga Izinkan Lepas Masker di Tempat Umum, Indonesia Kapan Nyusul?

Izin lepas masker di tempat umum belum berlaku di Indonesia.

GridHEALTH.idMasker selama pandemi Covid-19 menjadi alat utama untuk mengurangi penularan virus dan risiko infeksi.

Belakangan, beberapa negara sudah mulai melonggarkan dan bahkan ada juga yang menghapuskan aturan penggunaan masker.

Selandia Baru misalnya, yang belum lama ini melonggarkan sebagian besar protokol kesehatan Covid-19.

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern, pada Senin (12/9/2022), menyebutkan penggunaan makser tidak lagi wajib di tempat-tempat umum.

Penggunaan masker di negara tersebut, hanya akan diwajibkan di fasilitas kesehatan. Meski begitu, isolasi tetap harus dilakukan selama tujuh hari, bagi orang-orang yang terinfeksi Covid-19.

“Hari ini menandai tonggak sejarah dalam tanggapan kami. Akhirnya, alih-alih merasa bahwa Covid-19 menentukan apa yang terjadi pada kita, hidup kita, dan masa depan kita, kita mengambil kembali kendali,” kata Arden, dikutip dari The Guardian, Jumat (16/9/2022).

Keputusan ini diambil setelah melihat situasi pandemi di Selandia baru sudah membaik, di mana jumlah pasien rawat inap rendah, akses obat antivirus diperluas, dan program vaksinasi Covid-19 berjalan dengan baik.

Selain Selandia Baru, longgarnya aturan lepas masker di tempat umum juga sudah dilakukan negara tetangga Indonesia lainnya, seperti Singapura.

Kapan Indonesia nyusul lepas masker?

Dokter Spesialis Pulmonologi dan Pengobatan Pernapasan, dr. Erlina Burhan, MSc., Sp.P(K), menyebutkan ada syarat yang harus dipenuhi sebelum sampai pada titik melepas masker.

“Kalau cakupan vaksinasi booster sudah tinggi, kemudian transmisi dari virusnya sudah menurun dan terkendali, kemungkinan untuk buka masker di ruang terbuka itu ada,” ujarnya di acara Media Briefing, Jakarta, Kamis (15/09/2022).

Baca Juga: Kabar Baik, WHO Umumkan Akhir Pandemi, Sudah di Depan Mata, Tetap Tak Boleh Lengah

Oleh karena itu, perlu kehati-hatian sebelum menentukan kapan masyarakat bisa lepas masker. Apalagi saat ini, cakupan vaksin booster masih rendah.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, per 15 September 2022 cakupan vaksin booster atau dosis ketiga baru mencapai 26,53% atau telah diberikan kepada 62,2 juta orang.

Jumlah tersebut masih jauh bila dibandingkan dengan capaian vaksinasi Covid-19 dosis primer.

Untuk saat ini tetap pakai masker

Ketua Komnas KIPI dan sekaligus Tim Pakar Satgas Covid-19 BNPB, Prof. Dr. dr. Hinky Hindra Irawan Satari, SpA(K), M. Trop.Paed, mengatakan masyarakat untuk saat ini tetap harus memakai masker.

Ia mengingatkan, bahwa saat ini virus Covid-19 masih ada dan masker berperan besar dalam mengurangi risiko penularan.

“Virus masuknya dari lubang hidung. Bukan dari yang lain, utamanya dari lubang hidung. Jadi, yang harus kita lindungi adalah lubang hidung,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Profesor Hinky menambahkan, “Kita (pakai masker) mengurangi risiko transmisi infeksi. Itu adalah kebiasaan baik. Jangan karena (negara lain), terus kita mengendorkan, itu yang bahaya.”

Menurutnya, ketika orang-orang lengah dan memilih membuka masker, maka virus akan dengan mudah masuk ke tubuh dan menyebabkan infeksi.

“Jadi, selama belum aman, tetap pakai masker (dan) tetap waspada,” pungkasnya. (*)

Baca Juga: Efek Pandemi Covid-19, Anak Hadapi Ancaman Immunity Debt Sebagai Bentuk Utang Kekebalan