Find Us On Social Media :

Klik di SINI Jika Ingin Pindah Faskes BPJS Kesehatan Tanpa Ribet

Klik di sini untuk bisa mengubah fakses, sesuai yang kita inginkan, dan untuk mendapat layanan kesehatan lainnya tanpa hgarus capek, repot, dan luangkan waktu banyak.

GridHEALTH.id - Dulu pindah Fasilitas Kesehatan (faskes) BPJS Kesehatan harus datang langsung ke kantor BPJS sesuai domisi.

Hal tersebut tentu tidak sesuai dengan perkembangan zaman yang sudah digital.

Selain itu, masyarakat sebegai peserta BPJS Kesehatan yang harusnya mendapat layanan terbaik, menjadi repot.

Bagaimana tidak repot, karena harus meluangkan waktu dan mengularkan biaya tidak kecil untuk ke kantor BPJS Kesehatan.

Belum lagi di sana harus antre panjang.

Baca Juga: Ditolak Saat Berobat dengan NIK KTP dan KK, Laporkan ke BPJS Segera

Sekarang hal itu semua tidak akan lagi ditemukan.

Pemerintah, dalam hal ini BPJS Kesehatan telah berinovasi dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Indonesia, peserta BPJS Kesehatan.

Jadi untuk sekedar pindah faskes yang lebih dekat atau kita inginkan, kini bisa dilakukan di handphone masing-masing.

Sayaratnya hanya satu handphone harus yang bisa terkoneksi dengan internet. Tentu harus punya dan bisa akses internet.

Karena untuk pindah fakses BPJS Kesehatan bisa dilakukan di aplikasi mobile milik BPJS Kesehatan, yaitu mobile JKN.

Aplikasi mobile JKN bisa seluruh maysrakat unduh secara grtis di playstore.

Baca Juga: 9 Gejala Kanker Usus Stadium Awal yang Sering Terabaikan, Salah Satunya Diare

Faskes BPJS Kesehatan

Penting diketahui, BPJS Kesehatan merupakan lembaga yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat Indonesia.Karenanya BPJS Kesehatan memiliki fasilitas kesehatan (faskes) yang menjadi mitra BPJS Kesehatan dalam memberikan layanan kesehatan bagi peserta, yang dapat disesuaikan dengan pilihan.Faskes mitra BPJS Kesehatan terdiri dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Nah, sambil mengunduh aplikasi mobile JKN, simak cara-cara berikut ini untuk mengubah faskesnya secara online:

Baca Juga: Hipertensi Menjadi Faktor Utama Terjadinya Stroke, Bagaimana Cara Mencegahnya

* Daftar akun baru dengan memasukkan nomor kartu BPJS, nomor KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, password, email yang sering digunakan, dan nomor ponsel.

* Setelah mempunyai akun, login ke aplikasi dengan menggunakan nomor kartu BPJS atau email yang sudah didaftarkan.

* Pilih menu “Ubah Data Peserta”.

* Selain faskes 1, ada data lainnya yang bisa diubah lewat aplikasi yaitu nomor ponsel, email, dan kelas BPJS.

* Pilih menu "Faskes 1”.

Baca Juga: Orangtua Wajib Tahu, Ini Tanda Hernia Pada Bayi dan Penyebabnya

* Pilih provinsi, kabupaten, dan faskes yang diinginkan.

* Peserta akan mendapatkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor ponsel yang terdaftar.

* Masukkan kode verifikasi ke kolom yang sudah disiapkan.

* Jika verifikasi berhasil, akan muncul konfirmasi perubahan faskes 1 yang baru, beserta informasi kapan perubahan faskes 1 mulai berlaku.

Untuk lebih mudahnya, berikut tutorial yang dijasikan dalam bentuk video. klik di SINI.

Baca Juga: 2 Jenis Kutil Berbahaya Ini Perlu Diwaspadai, Cegah Sebelum Terjadi

Setelah sukses mengubah faskes di aplikasi JKN, penting diingat, perubahan FKTP dapat dilakukan paling cepat 3 bulan sejak peserta terdaftar di FKTP sebelumnya, dan mulai berlaku pada tanggal 1 di bulan berikutnya.

Seperti diktakatan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, dr Rudy Widjajadi MH Kes, "Apabila peserta JKN ingin melakukan perubahan FKTP sebelum terdaftar tiga bulan di FKTP sebelumnya dikarenakan pindah domisili atau pindah tugas, maka bisa melakukan perubahan faskes secara online melalui Pandawa, dengan melampirkan surat keterangan domisili atau surat tugas." dikutip dari Bangkapos.com (20/9/2022).

Satu hal lagi yang harus diketahui di apaliaksi mobile JKN, "Aplikasi Mobile JKN menghadirkan banyak kemudahan untuk masyarakat. Salah satunya berupa antrean online. Bagi peserta JKN yang dirujuk oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), dapat melakukan pengambilan nomor antrean online dari rumah, sehingga mempermudah peserta JKN dalam mengakses layanan kesehatan," jelas Rudy.Selain antrean online, kata Rudy, kemudahan digitalisasi layanan lainnya, yaitu peserta JKN dapat mengakses ketersediaan tempat tidur secara realtime dan mengakses jadwal tindakan operasi dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN.Apa yang ada di aplikasi mobile JKN, berlaku di seluruh wilayah kesatuan Republik Indonesia.(*)

Baca Juga: Ketahui 5 Titik Pijat Pada Tangan Untuk Menghilangkan Rasa Sakit