Find Us On Social Media :

Teknik Pemeriksaan Visum yang Dilakukan Lesti Kejora, Diguda Mendapatkan KDRT dari Rizky Billar

Contoh surat hasil visum et repertum seperti yang dilakukan oleh Lesti Kejora sebagai bukti atas dugaan KDRT yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.

GridHEALTH.id - Lesti Kejora menghebohkan warganet setelah dirinya melaporkan sang suami, Rizky Billar atas dugaan kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

Bahkan Lesti Kejora diketahui telah melakukan pemeriksaan visum sebagai bukti laporan terhadap polisi.

Lalu, bagaimana sebenarnya visum ini dilakukan untuk bisa dijadikan sebagai bahan bukti? Ini ulasannya.

Kronologi Lesti Kejora Buat Laporan Dugaan KDRT

Lesti Kejora bersama dengan tim kuasa hukum, Shandy Arifin mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu malam (28/09/2022).

Kabar mengenai Lesti Kejora membuat laporan dugaan adanya KDRT dibenarkan oleh AKP Nurm Dewi selaku Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini (29/09/2022).

Laporan yang dibuat oleh Lesti Kejora diketahui untuk sang suami, Rizky Billar, "Kalau menurut Saudari L, yang melakukan adalah suaminya sendiri," kata Nurma mengutip dari Kompas.com (29/09/2022).

Penyidik akan menjadwalkan secepatnya mengenai pemeriksaan terhadap kedua belah pihak, baik Lesti Kejora maupun Rizky Billar.

Lesti Kejora Menjalani Visum Sebagai Bukti Dugaan KDRT

Nurma juga mengatakan untuk membuat laporan adanya dugaan kasus KDRT, maka Lesti Kejora diwajibkan melakukan visum.

Lesti Kejora pun langsung melakukan visum pada malam harinya, lalu membuat laporan ke polisi.

Baca Juga: Hanya Karena Hal Ini Lesti Kejora Tidak Punya Stretch Mark Meski Baru Melahirkan

Visum yang dijalankan Lesti Kejora sebagai bukti dugaan KDRT sudah diatur di dalam hukum dan sudah menjadi kewajiban dokter untuk memberikan jika diminta.

Teknik Pemeriksaan Visum yang Dilakukan Lesti Kejora dan Korban Kekerasan Lainnya

Visum menjadi syarat wajib sebagai bukti untuk bahan pemeriksaan dari adanya kekerasan pada seseorang, kondisi ini disebut sebagai visum et repertum.

Visum et repertum adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas permintaan resmi penyidik terkait pemeriksaan medis seseorang ataupun bagian tubuh manusia, berupa interpretasi dan temuannya, di bawah sumpah dan untuk kepentingan peradilan.

Hal ini dikarenakan visum tergolong dalam alat bukti sah dari keterangan ahli yang sudah didasarkan oleh pemeriksaan medis dan tertuang dalam pasal 184 KUHP.

Saat seseorang merasa menerima kekerasan secara fisik, seperti yang dialami oleh Lesti Kejora, maka tidak menutup kemungkinan dilakukan oleh dokter dari berbagai bidang spesialisasi.

Teknik pemeriksaan visum korban KDRT tentu akan berbeda dengan teknik visum korban kekerasan seksual, pada jenazah, dan lainnya.

Beberapa teknik dari pemeriksaan visum korban KDRT, yaitu:

1. Anamnesis - Mencakup keluhan utama, bagaimana peristiwa KDRT terjadi, dan riwayat penyakit sebelumnya yang pernah diderita, lalu dicatat dengan lengkap dan benar dalam rekam medis.

Hasil dari anamnesis ini akan dilakukan dengan hati-hati dan di dalam visum et repertum ini tidak perlu mencantumkan yang tidak berhubungan dengan tindak pidana.

2. Pemeriksaan tanda-tanda vital - Pemeriksaan ini mencakup keadaan umum korban, tingkat kesadaran, frekuensi nafas, frekuensi nadi, tekanan darah dan suhu, hasilnya akan ikut dicatat dalam visum et repertum bila dirasa oleh dokter penting untuk menggambarkan keadaan penderita sehubungan dengan tindak kekerasan yang dialami.

Baca Juga: Hasil Visum Dokter yang Wafat Sehari Setelah Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac, KIPI?

3. Deskripsi luka - KDRT akan identik dengan luka, luka-luka yang ditemukan ini dideskripsikan dengan jelas, lengkap, dan baik, karena penting untuk mengetahui jenis kekerasan yang dialami korban.

Bahkan dalam rekam medis yang nantinya dimasukkan pada visum et repertum ini bisa memasukkan gambar dan penjelasannya dengan urutan mulai dari regio, koordinat, jenis luka, bentuk luka, tepi luka, dasar luka, keadaan sekitar luka, ukuran luka, jembatan jaringan, benda asing, dan lainnya.

Ada banyak jenis dari luka yang dialami korban KDRT, seperti yang kemungkinan dialami Lesti Kejora, beberapa diantaranya yaitu:

- Luka lecet

- Luka memar

- Luka bakar

- Vulnus scissum

- Vulnus lacetarum.

4. Pengobatan/perawatan yang diberikan - Terakhir dalam teknik pengambilan visum korban KDRT, maka dokter akan menuliskan pemeriksaan penunjang yang dilakukan beserta hasilnya, terapi atau pengobatan dan perawatan yang dilakukan kepada korban.

Sekedar informasi, visum juga bisa dilakukan tidak hanya kepada seseorang yang masih hidup, tetapi juga pada jenazah. 

Inilah gambaran singkat mengenai teknik pengambilan visum yang dilakukan oleh Lesti Kejora setelah diduga mendapat KDRT oleh suaminya sendiri. (*)

Baca Juga: Begini Kondisi Jenazah Tentara India yang Hilang dan Baru Ditemukan Setelah 38 Tahun, Masih Bisa Diidentifikasi? Ini Prosesnya!