GridHEALTH.id – Penjualan obat hingga suplemen kesehatan saat ini sudah merambah ke dunia digital.
Masyarakat tak perlu lagi keluar rumah jika akan membeli obat maupun vitamin. Cukup diam di rumah dan membuka e-commerce.
Di balik kemudahan mendapatkan obat-obatan yang diperlukan, masyarakat juga harus berhati-hati dalam memilih produk kesehatan yang akan dibeli.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selama periode Oktober 2021-Agustus 2022 telah menemukan banyak obat tradisional maupun vitamin illegal yang dijual bebas secara daring.
“Terdapat temuan produk yang membahayakan masyarakat, sebanyak 41 item produk tradisional yang mengandung bahan kimia obat dari 3.221 item,” kata Reri Indriani, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika BPOM, dalam konfrensi pers, Selasa (4/10/2022).
Jenis produk obat berbahaya
Dijelaskan lebih lanjut, penemuan obat tradisional berbahan kimia obat masih didominasi oleh produk obat kuat untuk menambah stamina pria.
“Masih didominasi Sildenafil Sitrat dengan klaim penambah stamina pria dan nomor dua adalah kandungan deksametason, fenilbutason, dan parasetamol dengan klaim pegal linu,” ujarnya.
Selain itu, ada juga obat tradisional yang mengandung bahan kimia eferdin dan pseudoeferdin, yang digunakan untuk mengurangi gejala Covid-19 seperi batuk dan sakit tenggorokan.
Bahaya konsumsi obat tradisional ilegal
Sebagai informasi, penambahan bahan kimia obat dalam produk obat tradisional tidak diperbolehkan, karena dapat membahayakan kesehatan.
Baca Juga: Kopi Sachet Mengandung Viagra, Pantes Laku keras Walau Brand Baru