Find Us On Social Media :

Luka Akibat Percobaan Bunuh Diri Tak Ditanggung BPJS, Kemenkes Soroti Hal Ini

Kementerian Kesehatan dan PDSKJI, berusaha agar luka dari percobaan bunuh diri dapat dicover oleh BPJS Kesehatan.

GridHEALTH.id - Jelang hari Kesehatan Mental Sedunia yang diperingati setiap tanggal 10 Oktober, penting untuk memerhatikan juga kondisi jiwa.

Kementerian Kesehatan mengatakan, bahwa terjadi peningkatan kasus masalah kesehatan jiwa.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun juga menyoroti hal ini. Salah satu yang paling banyak terjadi adalah pikiran untuk bunuh diri.

Data WHO pada 2018 menunjukkan, setiap 40 detik ada orang yang meninggal dunia akibat bunuh diri.

Jumlahnya dalam setahun bahkan bisa lebih besar dibandingkan dengan orang yang tewas karena perang maupun pembunuhan.

"Bunuh diri adalah penyebab kematian kedua, di usia 15-29 tahun. Ini tragedi yang memengaruhi keluarga, komunitas, dan seluruh negara, serta memiliki efek panjang bagi orang-orang yang ditinggalkannya," jelas Direktur Kesehatan Jiwa Kemenkes drg R Vensya Sitohang, MEpid, dalam konfrensi pers Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, Rabu (5/10/2022).

Ia mengatakan, tindakan ini merupakan gambaran suram yang mengharuskan kesehatan jiwa lebih diprioritaskan daripada sebelumnya.

Luka akibat melukai diri sendiri tak dicover BPJS Kesehatan

Masalah kesehatan mental belakangan banyak terjadi pada usia muda, mulai dari remaja hingga dewasa muda.

Beberapa pengobatan yang berkaitan dengan kondisi ini, memang sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Akan tetapi, tindakan melukai diri sendiri atau self harm yang dapat berujung pada tindakan bunuh diri, belum termasuk.

Baca Juga: Kenali 5 Tanda Orang Terpikirkan Ingin Bunuh Diri dan Cara Mencegahnya