Find Us On Social Media :

Luka Akibat Percobaan Bunuh Diri Tak Ditanggung BPJS, Kemenkes Soroti Hal Ini

Kementerian Kesehatan dan PDSKJI, berusaha agar luka dari percobaan bunuh diri dapat dicover oleh BPJS Kesehatan.

"Kita bersyukur sistem JKN dengan BPJS-nya sudah mengcover hampir seluruh masalah gangguan jiwa di Indonesia. Sudah dibiayai sesuai dengan pedoman pelayanan," kata dr Agung Frijianto, SpKJ, MH, Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP PDSKJI).

"Namun, sampai saat ini yang terkait self harm, kemudian percobaan bunuh diri itu belum dibiayai," sambungnya.

Padahal, setelah tindakan penyelamatan berhasil dilakukan, orang-orang yang sempat berpikiran untuk mengakhiri hidupnya membutuhkan perawatan.

Masih dalam tahap diskusi

Baik Kementerian Kesehatan maupun PDSKJI, saat ini masih terus berupaya agar tindakan menyakiti diri sendiri pengobatannya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Harapannya bertahap, berproses untuk ditanggungvke sana," kata dokter Vensya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembicaraan terkait hal ini masih dilakukan.

Menurutnya perawatan yang dilakukan upaya bunuh diri juga perlu ditanggung oleh sistem kesehatan, karena termasuk dalam rangkaian upaya mengatasi masalah kesehatan jiwa.

"Jadi kenapa masalah kesehatan jiwa dan ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) ditanggung, ujungnya gak ditanggung, ini yang sedang kami diskusikan," jelasnya.

Ditargetkan persoalan ini dapat terealisasikan pada tahun ini ataupun paling lambat tahun depan.

Apabila sempat terlintas pikiran ingin mengakhiri hidup atau ada orang terdekat yang mengalaminya, jangan ragu untuk mencari pertolongan baik ke psikolog, psikiater, maupun tenaga medis profesional lainnya. (*)

Baca Juga: Anak Mona Ratuliu Berjuang Tetap Hidup di Tengah Keinginan Bunuh Diri, Ini Peran Orangtua Untuk Mencegahnya