Find Us On Social Media :

Inilah Daftar Layanan Medis dan Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Layanan medis dan operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan;

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Adapun layanan operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, adalah:

* Operasi Akibat Dampak Kecelakaan

* Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)

* Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)

* Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)

* Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai).(*)

Baca Juga: Terjadi Keguguran Saat Hamil Usia Tua, Apakah Bisa? Ini Faktanya