Gejala klinis yang dilaporkan masih sama dengan sebelumnya, yakni demam, kehilangan nafsu makan, tidak enak badan, mual, muntah, gangguan pernapasan, hingga diare.
Selain itu, sebanyak 29 persen dari total kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal ini, mengalami anuria atau tubuhnya tidak bisa memproduksi urin.
Belum menjadi KLB
Melihat jumlah kasusnya yang mengalami peningkatan signifikan dalam waktu dua bulan, menimbulkan pertanyaan, apakah ini dapat dikategorikan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Menanggapi hal tersebut, menkes Budi Gunadi mengatakan bahwa gangguan ginjal akut misterius masih belum menyandang status tersebut.
"Status KLB, kita sudah diskusi, belum masuk status KLB," ujarnya.
Melansir laman infeksiemerging.kemkes.go.id, status Kejadian Luar Biasa atau KLB adalah kondisi di mana meningkatnya kejadian kesakitan dan kematian yang bermakna secara epidemiolgi di suatu daerah.
Dalam hal ini, bisa dikatakan sebagai kejadian yang menjurus ke arah terjadinya suatu wabah.
Sebelumnya Siti Nadia Tarmizi selaku Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, telah mengatakan pihaknya melakukan diskusi dengan berbagai pihak, termasuk epidemiolog.
"Para ahli sudah kita libatkan, bagian dari tim ini, apakah nanti perlu dilakukan (untuk menetapkan KLB) masih berproses semua," jelasnya saat ditemui di RSCM, Kamis (20/10/2022).
Ia menegaskan bahwa ada beberapa hal yang masih menjadi pertimbangan terkait perubahan kasus ini. (*)