Find Us On Social Media :

Segera Musnahkan Jika Ada Stok di Rumah, 102 Daftar Obat Sirup Ini Telah Dilarang Kemenkes Terkait Gangguan Ginjal Akut

Ada 102 obat yang dilarang diresepkan Kemenkes. Jika memilikinya di rumah musnahkan.

GridHEALTH.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis 102 daftar obat sirup yang diduga mengandug senyawa kimia dan dilarang untuk dikonsumsi.

Kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury atau AKI) di Indonesia per 21 Oktober 2022 telah mencapai 241 kasus yang tersebar di 22 provinsi.

Menterian Kesehatan (Kemenkes), Budi Gunadi Sadikin mengumumkan hal tersebut dalam acara konferensi pers, Jumat (21/10/2022).

Kasus gangguan ginjal akut di Indonesia muncul sejak Januari 2022 kemudian kasusnya melonjak pada bulan Agustus 2022.

Peningkatan kasus ini berbeda dengan yang sebelumnya, dan saat ini penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian.

Seiring dengan peningkatan tersebut, Kemenkes meminta orang tua untuk tidak panik, tenang namun selalu waspada.

Terutama apabila anak mengalami gejala yang mengarah kepada gagal ginjal akut seperti ada diare, mual ,muntah, demam selama 3-5 hari, batuk, pilek, sering mengantuk serta jumlah air seni/air kecil semakin sedikit bahkan tidak bisa buang air kecil sama sekali.

Kemenkes masih menginvestigasi penyebab dari gangguan ginjal akut ini bersama pihak-pihak terkait.

Salah satunya adalah dengan mendatangi rumah-rumah para pasien dan mencari tahu obat yang dikonsumsi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menceritakan, Kemenkes mendatangi 156 rumah pasien gangguan ginjal akut dan mendapatkan 102 obat sirup.

"Kita datangi semua rumah-rumah tersebut. Dari 241 kita sudah datangi 156. Dari 156 itu kita sudah ketemu 102 obat di keluarga ini yang jenisnya sirup," kata Budi.

Baca Juga: Manfaat Tak Terduga Vitamin D Bagi Pengidap Penyakit Psoriasis!