Find Us On Social Media :

Segera Musnahkan Jika Ada Stok di Rumah, 102 Daftar Obat Sirup Ini Telah Dilarang Kemenkes Terkait Gangguan Ginjal Akut

Ada 102 obat yang dilarang diresepkan Kemenkes. Jika memilikinya di rumah musnahkan.

Hal tersebut lantaran WHO mengumumkan adanya gagal ginjal akut di Gambia disebabkan oleh obat sirup parasetamol yang mengandung zat berbahaya.

“Yang membuat kita agak terbuka adalah ada kasus di Gambia tanggal 5 Oktober dan ini disebabkan oleh senyawa kimia,” ujar Budi dalam konferensi pers.

Budi Gunadi Sadikin membeberkan temuannya bersama tim Kemenkes jika terdapat 102 obat sirop diduga gangguan kesehatan anak-anak tersebut.Daftar 102 obat sirup ini diumumkan, berdasarkan penelusuran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Mereka mendatangi kediaman dan rumah sakit tempat pasien dirawat.

"102 obat itu, obat-obatan dikonsumsi anak-anak."

"Memang kita ambil dari rumah keluarga bayi dan anak yang jatuh sakit di rumah sakit," kata Menkes Budi saat konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2022)."102 Obat ini jangan diresepkan dulu, daftar 102 masih konservatif. Dan lebih mengerucut dibanding semua obat sirup," ujar Budi.Pengumuman ini selain sebagai tindak pencegahan, juga dibuat mencabut larangan konsumsi semua obat sirup.

Tepatnya, di apotek dan diresepkan dokter berdasarkan surat edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022.Sehingga, larangan konsumsi hanya berlaku untuk 102 obat diduga mengandung cemaran berlebih.

Baca Juga: Jangan Salahkan Obat Sirup, Sudah Bijakkah Kita Menggunakannya?Ingat, Tidak Semua Penyakit Butuh Obat!

Diantaranya, cemaran etilen glikol, dietilen glikol, dan ethylene glycol butyl ether atau EGBE.

Jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak, dimana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65%. ''Dari hasil pemeriksaan, tidak ada bukti hubungan kejadian AKI dengan Vaksin COVID-19 maupun infeksi COVID-19. Karena gangguan AKI pada umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia 1-5 tahun,'' kata juru bicara Kemenkes dr Syahril. Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut. Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan AKI.

Saat ini Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya. Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas. Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Baca Juga: Setiap Beli Obat Cek di Sini, Supaya Aman Terhindar dari yang Palsu dan Dilarang Oleh BPOM