Find Us On Social Media :

DPR Diminta Ikut Sertakan Organisasi Profesi Medis Dalam Membuat RUU Kesehatan (Omnibus Law)

Pernyataan sikap penolakan Organisasi Profesi Medis Kudus terhadap rencana penghapusan UU Profesi dalam RUU Kesehatan (Omnibus Law).

Inilah Peran Organisasi Profesi Dalam UU Selama Ini

Seluruh perwakilan dari masing-masing Organisasi Profesi Medis menegaskan bahwa sebagai organisasi kesehatan yang telah diakui, telah menjalankan fungsi serta peran berdasarkan amanah sesuai dengan di beberapa Undang-Undang lex specialis bidang kesehatan (a.l UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No.36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU No.38 tahun 2014 tentang Keperawatan, UU No.4 tahun 2019 tentang Kebidanan).

Sehingga untuk mengedepankan kepentingan masyarakat dan keselamatan pasien yang lebih luas ke depannya, Organisasi Profesi Medis dan kesehatan bersepakat dalam pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) tidak menghapuskan UU yang mengatur tentang Profesi kesehatan yang sudah ada.

Di sisi lain, justru Organisasi Profesi mendorong penguatan UU Profesi Kesehatan lainnya, karena kelima Organisasi Profesi Medis tersebut sepakat bahwa kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat.

Dengan adanya UU terkait Profesi Medis maka dapat menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, harus sudah dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien dapat tetap dijaga.

DPR Diminta Libatkan Organisasi Profesi Medis

Selain itu, dalam kesempatan yang sama, seluruhnya mendesak agar Pemerintah maupun DPR lebih aktif melibatkan Organisasi Profesi Kesehatan dan unsur masyarakat lainnya dalam memperbaiki sistem kesehatan untuk masa depan Indonesia yang lebih sehat.

Keikutsertaan Organisasi Profesi Medis dalam pembahasan mengenai RUU Kesehatan (Omnibus Law) dapat ikut merekomendasikan praktik keprofesian sesuai dengan kondisi di lapangan suatu wilayah.

Apt Shohibul Umam, S.Farm dari IAI mengatakan bahwa Keberadaan organisasi profesi beserta seluruh perangkatnya yang memiliki kewenangan dalam menetapkan kompetensi profesi kesehatan, seharusnya tetap dilibatkan oleh pemerintah dalam merekomendasikan praktik keprofesian di suatu wilayah.

IDI dan Organisasi Profesi Medis Kesehatan juga mengingatkan, bahwa situasi pandemi Covid-19 telah memberikan pelajaran dan peringatan kepada semua pihak bahwa permasalahan kesehatan tidak bisa diselesaikan sendiri oleh pemerintah.

Baca Juga: Setelah Covid-19 Lalu Gagal Ginjal Akut, Kini Virus Influenze A Hibrida Penyebab Utama Infeksi Saluran Pernapasan Bawah Akut pada Balita

 Baca Juga: Ulah Subvarian XBB? Kasus Covid-19 di Indonesia Naik Dua Kali Lipat