Find Us On Social Media :

23 Organisasi Profesi di Jawa Barat Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Konfrensi pers organisasi profesi kesehatan di wilayah Jawa Barat yang menolak RUU Kesehatan Omnibus Law masuk Prolegnas 2023.

1. Pengaturan Omnibus Law harus mengacu pada kepentingan masyarakat

2. Penataan di bidang kesehatan agar tidak mengubah yang sudah berjalan dengan baik

3. Mengharapkan adanya partisipasi yang bermakna dalam penyusunan Omnibus Law di bidang kesehatan.

Ditekankan pula, bahwa kebijakan yang dibuat dan berkaitan dengan bidang kesehatan harus mengedapankan hak terhadap masyarakat.

"Dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien dapat tetap dijaga," jelasnya.

Pemerintah juga diharapkan lebih berfokus terhadap persoalan kesehatan yang lebih mendesak, seperti memperbaiki sistem kesehatan mulai dari pendidikan hingga pelayanan.

"Sekian banyak tantangan seperti persoalan penyakit-penyakit yang belum tuntas diatasi (misalnya TBC, gizi buruk, kematian ibu-anak/KIA, penyakit-penyakit triple burden yang memerlekukan pembiayaan besar),

pembiayaan kesehatan melalui sistem JKN, dan pengelolaan data kesehatan di era kemajuan teknologi serta rentannya kejahatan siber, haruslah dihadapi dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat," jelasnya.

Keberadaan dan kewenangan organisasi profesi dalam menetapkan kompetensi kesehatan juga tercantum dalam dokumen Global Strategy on Human Resources for Health Workforce 2030.

Melalui penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law ini, diharapkan pemerintah lebih memprioritaskan perhatian terhadap isu pemerataan dan kesejahteraan tenaga kesehatan. (*)

Baca Juga: DPR Diminta Ikut Sertakan Organisasi Profesi Medis Dalam Membuat RUU Kesehatan (Omnibus Law)