Find Us On Social Media :

23 Organisasi Profesi di Jawa Barat Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Konfrensi pers organisasi profesi kesehatan di wilayah Jawa Barat yang menolak RUU Kesehatan Omnibus Law masuk Prolegnas 2023.

GridHEALTH.id - Penolakan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.

Kali ini, sikap penolakan tersebut berasal dari 23 Organisasi Profesi Kesehatan dan Medis wilayah Jawa Barat.

Penolakan dilakukan lantaran RUU tersebut dianggap dapat merugikan masyarakat dan menurunkan pelayanan kesehatan.

RUU Kesehatan Omnibus Law masuk Prolegnas DPR RI

Sebagai informasi, RUU Kesehatan Omnibus Law masuk dalam daftar usulan Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 pada 29 Agustus lalu.

Sebelumnya RUU ini tidak termasuk dalam Prolegnas 2023, seperti yang tercantum dalam Surat keputusan DPR RI No.8/DPR RI/II/2021-2022.

"Demi mengedepankan kepentingan masyarakat dan keselamatan pasien yang lebih luas, kami bersepakat dalam pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) tidak menghapuskan UU yang mengatur tentang Profesi Kesehatan yang sudah ada," kata Organisasi Profesi Kesehatan dan Medis Jawa Barat dalam rilis yang diterima GridHEALTH.id, Senin (14/11/2022).

Selain menyatakan penolakan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law, 23 Organisasi profesi Kesehatan dan Medis Jawa Barat juga meminta agar pemerintah lebih meningkatkan keterlibatan organisasi profesi (OP).

"Mendorong penguatan UU Profesi Kesehatan lainnya dan mendesak agar pemerintah maupun DPR lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan dan unsur masyarakat lainnya dalam memperbaiki sistem kesehatan," jelasnya.

Alasan penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law

Penolakan yang dilakukan oleh OP wilayah Jawa Barat bukan tanpa alasan. Beberapa hal berikut telah dipertimbangkan terlebih dahulu.

Baca Juga: 5 Organisasi Profesi Kesehatan Tolak RUU Kesehatan Masuk Proglenas Prioritas 2023

1. Pengaturan Omnibus Law harus mengacu pada kepentingan masyarakat

2. Penataan di bidang kesehatan agar tidak mengubah yang sudah berjalan dengan baik

3. Mengharapkan adanya partisipasi yang bermakna dalam penyusunan Omnibus Law di bidang kesehatan.

Ditekankan pula, bahwa kebijakan yang dibuat dan berkaitan dengan bidang kesehatan harus mengedapankan hak terhadap masyarakat.

"Dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien dapat tetap dijaga," jelasnya.

Pemerintah juga diharapkan lebih berfokus terhadap persoalan kesehatan yang lebih mendesak, seperti memperbaiki sistem kesehatan mulai dari pendidikan hingga pelayanan.

"Sekian banyak tantangan seperti persoalan penyakit-penyakit yang belum tuntas diatasi (misalnya TBC, gizi buruk, kematian ibu-anak/KIA, penyakit-penyakit triple burden yang memerlekukan pembiayaan besar),

pembiayaan kesehatan melalui sistem JKN, dan pengelolaan data kesehatan di era kemajuan teknologi serta rentannya kejahatan siber, haruslah dihadapi dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat," jelasnya.

Keberadaan dan kewenangan organisasi profesi dalam menetapkan kompetensi kesehatan juga tercantum dalam dokumen Global Strategy on Human Resources for Health Workforce 2030.

Melalui penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law ini, diharapkan pemerintah lebih memprioritaskan perhatian terhadap isu pemerataan dan kesejahteraan tenaga kesehatan. (*)

Baca Juga: DPR Diminta Ikut Sertakan Organisasi Profesi Medis Dalam Membuat RUU Kesehatan (Omnibus Law)