Find Us On Social Media :

Penjelasan Obat Kritikal yang Boleh Dugunakan dan Obat Apa Sajakah Itu

daftar 12 obat kritikal yang boleh digunakan , dan penjelasan obat sapa sajakah itu.

GridHEALTH.id - Sebelumnya BPOM merilis daftar 133 obat dan 23 obat sirop tanpa zat pelarut tambahan yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai yang dikeluarkan pada 22 Oktober.Kemudian, BPOM kembali merilis daftar 65 obat tambahan untuk daftar 133 obat sebelumnya, sehingga totalnya menjadi 198 obat sirop tanpa zat pelarut tambahan yang aman dikonsumsi sesuai aturan pakai yang diumumkan pada 27 Oktober.Namun kemudian, BPOM mencabut izin edar sirup obat tiga perusahaan farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma pada 6 November.Terdapat 73 obat sirup dari tiga perusahaan farmasi itu yang turut dicabut izin edarnya.

Hari ini, menurut SE Nomor HK.02.02/III/3713/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirop pada Anak dalam Rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal, dirilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes), disebutkan ada 12 obat kritikal yang boleh dikonsumsi.

Baca Juga: Konsumsi Gula Masyarakat Indonesia Tertinggi ke-3 di ASEAN, Ancaman Diabetes pada Anak Semakin Meningkat

"Terdapat daftar obat kritikal yang boleh digunakan dengan monitoring terapi oleh tenaga kesehatan," tulis salinan surat edaran (SE) yang diterima Kompas.com, Rabu (16/11/2022).Untuk diketahui, obat kritikal ini biasanya digunakan lantaran tidak bisa disubstitusi dengan obat lain.

Selain itu, dalam edaran yang sama, Kemenkes melarang penggunaan obat sirop dari tiga perusahaan farmasi yang sudah dicabut izin edarnya oleh BPOM, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

"Apabila terdapat daftar nama produk sesuai angka tiga (merujuk tiga perusahaan farmasi) dikecualikan untuk tidak digunakan dikarenakan merupakan daftar nama produk dari tiga distributor produsen yang telah dicabut izin edarnya," jelas Kemenkes.Setelah dikeliuarkannya SE di atas, maka otomatis daftar obat dalam penjelasan BPOM RI sebelumnya atau pada 27 Oktober, dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Perokok Berisiko 10 Kali Lipat Alami Kanker Mulut, Apa Saja Pengobatannya?

seperti yang tertuang dalam SE, "Dengan berlakunya surat ini, maka Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tanggal 24 Oktober 2022 dan Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3565/2022 tanggal 28 Oktober 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku." Sehubungan dengan hal ini, Kemenkes meminta seluruh fasilitas kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dan toko obat berpedoman pada penjelasan kepala BPOM dan ketentuan lain dalam SE ini.

Adapun daftar 12 obat kritikal yang boleh digunakan, dikutip dari Kompas.com (16/11/2022) adalah sebagai berikut.1. Asam valproat (Valproic acid)2. Depakene

Baca Juga: Mengatasi Kaki Bengkak Bagi Penderita Diabetes, Simak di Sini!

3. Depval4. Epifri5. Ikalep6. Sodium valproate7. Valeptik8. Vellepsy

Baca Juga: Fakta Kanker Paru Usia Lanjut, Banyak yang Tak Dapat Pengobatan Tepat