Find Us On Social Media :

Tanggap Darurat Bencana Cianjur 30 Hari, Jokowi Lewat Darat Tinjau Lokasi Bencana

Jokowi tinjau lokasi gempa Cianjur.

GridHEALTH.id - Gempa yang terjadi siang kemarin (21/11/2022) di Cianjur membuat masyarakat Indonesia bahkan dunia kaget.

Bagaimana tidak pusat gempa yang terjadi di Cianjur, efeknya terasa hingga Bandung dan Jakarta.

Pasca gempa M5.6 di Kabupaten Cianjur kini menyisakan duka. Sebab tidak hanya banyak rumah yang hancur, tapi juga banyak korban manusia baik yang luka maupun meninggal dunia.

Data terkahir sementara untuk wilayah Kabupaten Cianjur, korban meninggal dunia 62 jiwa, 92 orang luka-luka dan 5.405 warga mengungsi ke beberapa titik. Kerugian infrastruktur 3.257 unit rumah alami kerusakan.

Untuk wilayah Kabupaten Bandung satu orang alami luka sedang dan satu kepala keluarga / lima jiwa terdampak.

Baca Juga: Ketahui Jenis Antibiotik untuk Radang dan Dosis Pemakaiannya

Kemudian Kabupaten Sukabumi sebanyak 641 kepala keluarga terdampak, delapan diantaranya mengungsi, tercatat satu orang luka berat dan sembilan orang luka ringan. Dilaporlan 641 unit rumah alami kerusakan. Kabupaten Bogor dilaporkan sebanyak 19 KK / 78 jiwa terdampak, empat diantaranya mengungsi dan dua orang alami luka ringan. Lima belas unit rumah alami rusak ringan dan lima unit rumah alami rusak sedang.

Kini tim gabungan, sejak terjadinya gempa pada Senin (21/11) kemarin yang berpusat di 10 kilometer barat daya Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, masih teru sbekerja tidaka kenal lelah untuk mengatasi dampak gempa yang terjadi. Pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur selama 30 hari dimulai tanggal 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022.

Surat Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Bupati Cianjur Herman Suherman. Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari menyatakan, Bupati Cianjur telah menetapkan status tanggap darurat gempa.

Baca Juga: Alasan 1 Kasus Polio di Aceh Membuat Indonesia Kembali Masuk Kategori KLB

Keputusan status tanggap darurat bencana gempa bumi di Kabupaten Cianjur ini dilakukan selama 30 hari, mulai dari tanggal 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022."Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Bupati Cianjur Herman Suherman," kata Abdul dalam siaran pers, Selasa (22/11/2022).Hari ini (22/11/2022) pukul 11.25 WIB, Joko Widodo (Jokowi) bergerak menuju Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.