Find Us On Social Media :

Tadinya Dilarang, Sekarang 172 Obat yang ada Dalam Daftar Ini Boleh Dijual ke Masyarakat

Daftar 172 obat sirop yang boleh digunakan kembali.

GridHEALTH.id - Saat gangguan ginjal akut merebak di Indoensia, pemerintah dalam hal ini Kemenkes dan BPOM melarang penjualan dan penggunaan obat sirop tanpa kecuali.

Tapi kini setelah melakukan pengujian bahan baku, BPOM 172 obat soirup berikut resmi boleh dijual dan digunakan kembali.

172 produk obat sirop yang dimaksud BPOM tersebut dari 22 industri farmasi telah memenuhi ketentuan, sehingga dapat kembali diedarkan.

Dalam siaran pers Nomor HM.01.1.2.12.22.184 tanggal 1 Desember 2022, BPOM menyatakan; iInformasi produk sirop obat pada Lampiran II Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.11.22.179 Tanggal 17 November 2022 tentang Informasi Kesembilan Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Terkait Sirop Obat yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol, dinyatakan tidak berlaku.

Berikut ini adalah daftar 172 obat sirop yang aman dan boleh digunakan kembali, dikutip dari laman resmi BPOM pom.go.id.

Baca Juga: Apakah Kaki Kotor Bisa Cepat Menyebabkan Kapalan? Cari Tahu Disini!

1. Actifed

2. Actifed Plus Cough Suppressant

3. Actifed Plu Expetorant

4. Aerius

5. Alloris

6. Anflat